Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Pencairan THR ASN, BPKAD Tunggu PP
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pencairan THR ASN, BPKAD Tunggu PP

redaksi
redaksi
Published: 11 Mei 2020
Share
2 Min Read
Kebijakan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020
SHARE

PRESIDEN RI Joko Widodo melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, belum lama ini telah menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Menkeu telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, dipastikan tak akan mendapat THR.

Menanggapi soal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) sedianya akan patuh pada aturan tersebut. Hanya saja, disebutkan pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto, untuk merealisasikannya masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut sebagai dasar dalam pembagian THR bagi ASN di lingkup Kaltara.

“Sampai saat ini kami masih menunggu PP yang jadi acuan pembayaran THR ASN itu. Karena dari PP itu akan diketahui besaran dan sesiapa yang akan menerima THR,” katanya.

Dipastikan Denny, pembayaran THR tahun ini berbeda dari sebelumnya. Apabila sebelumnya THR, pembayarannya meliputi komponen gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) maka pada tahun ini THR hanya meliputi komponen gaji saja.

“Untuk waktu pencairannya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya sekitar 10 hari jelang Idulfitri. Untuk pastinya, kita tunggu saja PP-nya,” jelasnya.

Soal anggaran, Denny meyakini tidak ada masalah. Anggarannya sudah disiapkan dalam APBD 2020. Jadi, kalau sudah ada PP-nya, tinggal pembayaran saja, tuturnya. Secara teknis, pembayaran THR akan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN atau secara non tunai.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan14 Agustus 2026
  • Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis14 Agustus 2026
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center untuk Memajukan Riset dan Pendidikan Nasional14 Agustus 2026
  • Jembatan Garuda Juata Kerikil Diresmikan, Warga Kini Pangkas Jarak Tempuh hingga 7 Kilometer13 Agustus 2026
  • Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem13 Agustus 2026

Advetorial

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan
  • Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center untuk Memajukan Riset dan Pendidikan Nasional
  • Jembatan Garuda Juata Kerikil Diresmikan, Warga Kini Pangkas Jarak Tempuh hingga 7 Kilometer
  • Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

12 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Pemprov Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Konten dan Digital Marketing

12 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Gubernur Lepas Kontingen Kaltara ke Jamnas XII 2026

11 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor

11 Agustus 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?