TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi keluhan warga terkait kendala penerbitan sertifikat tanah di RT 9 Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Senin (10/8/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tarakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, PT Medco E & P Tarakan, Camat Tarakan Timur, Lurah Mamburungan, Ketua RT 9 Mamburungan, serta pemohon warga atas nama Rifai dan Septianda.
Permasalahan bermula ketika warga berniat menerbitkan sertifikat untuk lahan tambak miliknya seluas kurang lebih 1 hektar. Namun, permohonan tersebut ditolak di tingkat loket BPN Tarakan sebelum masuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan alasan di sekitar lokasi tanah terdapat sumur minyak dan jaringan pipa.
“Warga mengeluhkan permohonannya sudah diputuskan gugur di loket pelayanan BPN dengan asumsi lahan masuk kawasan tertentu karena ada sumur dan pipa. Padahal, pemilik lahan kesulitan bertemu langsung dengan Kepala BPN untuk berdiskusi, hingga akhirnya bersurat ke DPRD untuk difasilitasi melalui RDP,” ujar Baharudin usai rapat.

Dari hasil pendalaman materi rapat, terungkap bahwa sumur minyak bumi yang berada di dekat lokasi lahan warga sudah tidak aktif dan diperkirakan merupakan bekas aktivitas pengeboran sejak tahun 1976—atau sekitar 50 tahun lalu. Tidak ditemukan adanya rembesan minyak, gas, maupun aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan PT Medco E & P Tarakan dan pengecekan tata ruang Dinas PUTR Tarakan, status keberadaan sumur tua tersebut tidak tercatat sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) aktif dan tidak diketahui kepemilikan pastinya.
“Jarak antara titik bor dengan tambak warga sekitar 50 meter. Bahkan, pemukiman warga sekitar yang berjarak hanya 1 meter dari lokasi justru sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Secara teknis dan keamanan, lahan ini seharusnya aman untuk diproses sertifikasinya,” tambah Baharudin.
Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Tarakan merekomendasikan agar pemohon mengajukan kembali berkas pendaftaran sertifikat ke BPN untuk diproses sesuai mekanisme formal. Jika nantinya BPN menerbitkan penolakan secara tertulis, DPRD akan memanggil instansi teknis terkait seperti PT Pertamina, SKK Migas, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN/KPKNL) guna memperjelas status kepemilikan dan legalitas aset sumur tua tersebut. (Sha)












