JAKARTA – Kembalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari Senin tanggal 14 September 2020, pimpinan KPK mengeluarkan beberapa kebijakan. Misalnya, mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR);
Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, dengan ketentuan :
1. Hari Senin s/d Kamis
Shift I (08.00 s/d 17.00 Wib)
Shift II (11.00 s/d 20.00 Wib)
2. Hari Jumat
Shift I (08.00 s/d 17.30 Wib)
Shift II (11.00 s/d 20.30 Wib)
“Pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta.
“Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan system shift,” terang dia.
Selanjutnya, selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19. (bar)