TARAKAN – Kasus dugaan ijazah palsu yang diduga dimiliki dan digunakan oleh oknum Anggota DPRD Bulungan Lausa Laida kini berproses di ranah hukum. Ketua Lumbung Informasi Rakyar (LIRA) Kalimantan Utara sebagai pelapor, Abdul Rahman didampingi kuasa hukumnya menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Jumat 6 September 2024.


Pelapor, Abdul Rahman melalui Kuasa Hukumnya LBH HANTAM, Alif Putra Pratama mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti atas laporan penggunaan dan kepemilikan dugaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD Bulungan Lausa Laida.
“Klien kami udah dilakukan pemeriksaan dan bukti-bukti juga sudah diserahkan ke penyidik;” ungkapnya kepada Facesia.com
Alif mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya berjalan lancar dan kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan. Dia menyebutkan, ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya terkait laporan dugaan penggunaan dan kepemilikan ijazah palsu.
“Banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik tapi semuanya dijawab oleh klien kami. Tunggu saja lanjutan pemeriksaannya, proses pemeriksaannya masih ada pihak-pihak yang akan diperiksa juga,” terangnya.
Terkait tindaklanjut dari proses pemeriksaan, kata Alif, dirinya yakin penyidik akan bekerja cepat dan maksimal untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Sejauh ini, kata Alif, laporan dari kliennya dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pemalsuan dan menggunakan akta otentik.
“Kami yakin penyidik akan bekerja profesional dalam bekerja. Dan kami juga yakin kepolisian bekerja cepat karena hanya selang beberapa waktu setelah memasukkan laporan, laporan klien kami langsung diproses.
Tidak hanya itu, dia juga menyatakan, meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara untuk memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Sebab, terlapor merupakan pejabat negara yang dinilai tidak memiliki standar, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Kami minta kepada Kapolda Kaltara untuk memberikan atensi/perhatian khusus atas kasus ini. Dan kami juga meminta agar KPU Provinsi Kaltara dan Bawaslu Provinsi Kaltara untuk mengevaluasi kelalaian jajarannya dalam menjalan tugas demi menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas. Bahkan bilamana terbukti, maka unsur kelalaian tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ungkapnya. (bar)