NUNUKAN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariayati, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (30/5/2025) di Café Ruang Kosong, Jalan Bhayangkara, Nunukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, perwakilan instansi, dan pelajar yang peduli terhadap isu perdagangan orang di wilayah perbatasan.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Andi Mariayati mengatakan, pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda agar bisa berperan aktif dalam pencegahan dan perlindungan terhadap korban TPPO.
Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen penting daerah dalam mendukung kebijakan nasional serta Instruksi Presiden terkait pemberantasan TPPO.
“Perda ini tidak hanya memberi rambu-rambu hukum, tapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah perdagangan orang. Peran warga sangat penting, terutama dalam mengenali dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Nunukan sebagai wilayah perbatasan kerap menjadi tempat transit maupun pintu keluar masuk bagi tenaga kerja migran.
Situasi ini berpotensi menjadi jalur yang rawan terhadap praktik perdagangan orang, termasuk perekrutan tenaga kerja secara ilegal yang tidak sesuai prosedur resmi.
“Baru-baru ini, sebanyak 306 orang dideportasi dari Malaysia. Banyak di antara mereka terindikasi menjadi korban TPPO, dan pada 2 Juni nanti, kami mendapat informasi akan ada lagi gelombang deportasi. Ini harus jadi perhatian bersama,” kata Hj. Andi Mariayati.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui ada perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, laporan bisa disampaikan ke BP2MI, Kepolisian, dan satgas TPPO.
Ia mengingatkan bahwa terlibat dalam perekrutan atau memfasilitasi keberangkatan calon korban TPPO termasuk dalam tindakan pidana.
“Periksa dokumen keimigrasian orang-orang di sekitar kita. Jika ada yang ingin ke luar negeri, pastikan prosedurnya resmi. Jangan sampai menjadi bagian dari rantai TPPO tanpa disadari,” tegasnya.
Selain itu, sosialisasi ini menghadirkan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Endah Kurniawatie, S.Psi, sebagai narasumber.
Endah mengatakan, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban TPPO, sehingga perlindungan dan edukasi harus dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa modus perdagangan orang kini semakin beragam, mulai dari janji kerja dengan gaji tinggi hingga pemalsuan dokumen perjalanan.
“ Kami meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya, segera laporkan jika ada indikasi yang mencurigakan,” kata Endah.
Pemerintah daerah berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat Nunukan dapat memahami risiko TPPO serta berperan aktif dalam mencegahnya.
Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum dinilai sangat penting untuk melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang yang merusak harkat dan martabat manusia.(**)