TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19. Hal ini sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kaltara pada era new normal atau kenormalan baru.
“Permohonan fasilitasi rapergub ini telah dikirimkan ke Kemendagri sejak tanggal 14 Juli lalu. Semua OPD terkait dilibatkan dalam penyusunan Pergub ini dan sudah mencapai tahap finalisasi. Untuk saat ini, kami masih menunggu persetujuan dari Kemendagri RI. Dan, mengacu dari Permendagri (Peraturan Kemendagri) proses fasilitasi ini memakan waktu 15 hari kerja,” jelas Kabag Produk Hukum Daerah Biro Hukum Kaltara, Arman Jauhari.
Dijelaskan Arman, dalam draft Rapergub, mencakup beberapa pedoman masyarakat yang akan beraktivitas di lokasi umum seperti pasar, perkantoran, kegiatan olahraga, moda transportasi, objek wisata, jasa perawatan/salon, rumah ibadah, pertemuan, dan perbankan yang mencakup ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
“Setelah Pergub ini terbit, semoga bisa menjadi acuan seluruh lapisan masyarakat di Kaltara untuk supaya masyarakat bisa tenang beraktivitas dan tetap produktif serta aman dari Covid-19,” tutupnya. (humas)