TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) di kafe dan restoran. Langkah ini diambil menyusul insiden penyerangan di Polres Tarakan yang dipicu oleh oknum yang mengonsumsi miras di salah satu kafe.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meninjau ulang izin usaha kafe dan restoran yang menyediakan miras.
“Saat ini, pengurusan izin sudah dilakukan secara online, sehingga kami melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian izin,” ujar Khairul.
Khairul menegaskan, kafe dan restoran yang tidak sesuai dengan izin akan ditutup. Pengawasan miras, kata dia, melibatkan pemerintah kota, provinsi, dan nasional, sehingga semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Miras ini kan pengawasannya dari kota, provinsi dan nasional. Jadi semua sudah harus sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan razia miras di tempat hiburan malam (THM) dan tempat biliar. Sejumlah miras telah disita dan pembinaan dilakukan.
“Kami telah menyita sejumlah miras dan melakukan pembinaan,” kata Adi.
Dengan langkah-langkah ini, Polres Tarakan berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan, serta memastikan ibadah berjalan dengan khusyuk.
Selain itu, razia gabungan yang melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP semakin digencarkan di THM dan tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal. Dalam beberapa operasi, ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan.
Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP dan TNI juga turun langsung melakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam (THM), tempat permainan bola tangkas atau Billiard dan kafe. “Saya bersama pak Dandim kemarin malam turun mengikuti giat tersebut, dan beberapa miras kita tahan,” katanya.
Operasi penertiban miras ini akan terus dilaksanakan di berbagai lokasi strategis di wilayah Tarakan selama bulan Ramadan untuk menciptakan suasana ibadah yang lebih khidmat dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan akibat peredaran dan konsumsi miras ilegal. (nri)