NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memperkuat pemahaman anggotanya mengenai kedudukan hukum Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem perencanaan daerah. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, para legislator diajak untuk memahami Pokir bukan sekadar usulan politik, melainkan instrumen pembangunan yang mengikat secara legal.

Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., bertindak sebagai narasumber utama. Ia secara tegas menyatakan bahwa legalitas Pokir dijamin oleh Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan Pokir dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syahrullah, seraya menambahkan bahwa Pokir adalah bagian integral dari sistem perencanaan yang sah secara hukum.

Menurut Syahrullah, Pokir berfungsi sebagai jembatan yang mentransformasi aspirasi masyarakat — yang dihimpun melalui reses — menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen RKPD. Hal ini memastikan setiap usulan masyarakat memiliki peluang untuk direalisasikan.

Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, Syahrullah mengingatkan bahwa penyampaian Pokir harus dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Pokir dalam konteks hukum, melekat pada dua fungsi strategis DPRD yakni Fungsi Anggaran yang memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran sesuai kebutuhan yang diangkat dari aspirasi masyarakat dan Fungsi Pengawasan yang menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana Pemerintah Daerah merealisasikan aspirasi yang telah diakomodasi dalam RKPD.
Isu teknis menjadi sorotan dalam sesi tanya jawab. Beberapa anggota DPRD Nunukan menanyakan persoalan Pokir yang “hilang” dari SIPD setelah penetapan program. Menanggapi hal ini, Syahrullah memberikan penegasan hukum yang kuat.
“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu bisa diperbaiki, karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Syahrullah menekankan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan politik semata. Dengan Bimtek ini, DPRD Nunukan diharapkan semakin profesional dalam memanfaatkan Pokir sebagai alat representasi rakyat untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan terarah. (hms)