BULUNGAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (24/02/2026), sebanyak 44,22 gram sabu hasil sitaan dimusnahkan di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta jajaran internal Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes Polda Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar di Kabupaten Nunukan selama bulan Februari 2026. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial IB alias J yang diringkus pada 8 Februari lalu dengan barang bukti lima bungkus sabu. Sementara kasus kedua melibatkan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D yang diamankan di Desa Mansalong pada 12 Februari dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu.


Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau narkotika Golongan I. Setelah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan persidangan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 44,22 gram.

“Pemusnahan ini adalah komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara sekaligus langkah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri di sela-sela kegiatan.

Para tersangka kini terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang membayangi mereka mulai dari penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh seluruh saksi dari instansi terkait, menandai selesainya prosedur administrasi penyidikan terhadap barang haram tersebut. (*)



