Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polemik Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Ini Tanggapan Akademisi
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polemik Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Ini Tanggapan Akademisi

redaksi
redaksi
Published: 13 Juli 2021
Share
3 Min Read
Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Suyadi M.Ed
SHARE

TARAKAN – Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) untuk tenaga Guru Tahun 2021, menuai perhatian masyarakat. Di laman sscasn.bkn.go.id terdapat syarat pendaftaran PPPK. Terkait calon pelamar PPPK, diwajibkan adalah yang telah mengajar sebagai guru honorer, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagaimana dengan nasib alumnus keguruan yang saat ini belum menjadi tenaga pengajar sesuai yang disyaratkan dalam pendaftaran PPPK? Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Suyadi M.Ed menilai, syarat yang telah ditetapkan untuk penerimaan P3K telah sesuai dengan apa yang diharapkan kedepannya.

Dia menyatakan, untuk setiap orang calon pendaftar P3K tenaga guru mestinya memiliki latar belakang atau pengalaman dalam mengajar. Bahkan dia menegaskan, jika peserta yang diterima tidak memiliki latar belakang pengalaman dalam mendidik tentunya akan berimbas pada mutu pendidikan kedepannya.

“Memang kalau menjadi guru harus punya background guru dulu. Punya background guru atau minimal punya pengalaman. Nah, bagaimana dengan orang yang tidak punya background guru atau yang tidak punya pengalaman menjadi guru? Tambah hancur lah negeri ini,” ungkapnya.

“Justru yang tidak memiliki pengalaman atau background menjadi guru, kemudian mendaftar di PPPK. Itulah yang menyalahi aturan,” terangnya.

Tak hanya itu, dia menjelaskan, penyesuaian yang diberikan oleh pemerintah sudah sangat relevan dan merupakan kebijakan yang sangat baik. Selama ini, kata dia, guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun sudah seharusnya mendapat prioritas sebagai bentuk keadilan yang sebenarnya.

“Jangan sampai mereka yang lulusan guru yang bekerja di profesi lain, kemudian melihat nominal gaji di PPPK semena-mena untuk mendaftar. Ya artinya pengabdian mereka tidak tulus,” pungkasnya.

Suyadi turut menyarankan, para alumnus keguruan yang bekerja di profesi lain dapat menjadikan kebijakan ini sebagai pengalaman. “Lulusan keguruan dimana secara teori dan kompetensi sudah ada tetapi butuh pengalaman mengajar serta pengabdian yang tinggi untuk berprofesi sebagai guru,” tuturnya. (*/abi)

Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru :
  1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Sumber Data : Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Rayakan May Day 2026 di Tarakan: Perkuat Kolaborasi demi Kesejahteraan Buruh 1 Mei 2026
  • BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat 30 April 2026
  • Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026 30 April 2026
  • Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Wali Kota Tarakan Canangkan Program Desa Cantik 29 April 2026
  • Optimalkan Peran UMKM, Bupati Bulungan Pimpin RUPS Bank BPR 29 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat

30 April 2026
NEWS

Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026

30 April 2026
NEWS

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026
EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?