TARAKAN – Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) untuk tenaga Guru Tahun 2021, menuai perhatian masyarakat. Di laman sscasn.bkn.go.id terdapat syarat pendaftaran PPPK. Terkait calon pelamar PPPK, diwajibkan adalah yang telah mengajar sebagai guru honorer, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagaimana dengan nasib alumnus keguruan yang saat ini belum menjadi tenaga pengajar sesuai yang disyaratkan dalam pendaftaran PPPK? Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Suyadi M.Ed menilai, syarat yang telah ditetapkan untuk penerimaan P3K telah sesuai dengan apa yang diharapkan kedepannya.
Dia menyatakan, untuk setiap orang calon pendaftar P3K tenaga guru mestinya memiliki latar belakang atau pengalaman dalam mengajar. Bahkan dia menegaskan, jika peserta yang diterima tidak memiliki latar belakang pengalaman dalam mendidik tentunya akan berimbas pada mutu pendidikan kedepannya.

“Memang kalau menjadi guru harus punya background guru dulu. Punya background guru atau minimal punya pengalaman. Nah, bagaimana dengan orang yang tidak punya background guru atau yang tidak punya pengalaman menjadi guru? Tambah hancur lah negeri ini,” ungkapnya.

“Justru yang tidak memiliki pengalaman atau background menjadi guru, kemudian mendaftar di PPPK. Itulah yang menyalahi aturan,” terangnya.
Tak hanya itu, dia menjelaskan, penyesuaian yang diberikan oleh pemerintah sudah sangat relevan dan merupakan kebijakan yang sangat baik. Selama ini, kata dia, guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun sudah seharusnya mendapat prioritas sebagai bentuk keadilan yang sebenarnya.
“Jangan sampai mereka yang lulusan guru yang bekerja di profesi lain, kemudian melihat nominal gaji di PPPK semena-mena untuk mendaftar. Ya artinya pengabdian mereka tidak tulus,” pungkasnya.
Suyadi turut menyarankan, para alumnus keguruan yang bekerja di profesi lain dapat menjadikan kebijakan ini sebagai pengalaman. “Lulusan keguruan dimana secara teori dan kompetensi sudah ada tetapi butuh pengalaman mengajar serta pengabdian yang tinggi untuk berprofesi sebagai guru,” tuturnya. (*/abi)
Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru :
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Sumber Data : Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021