MALINAU – Proses hukum penggelapan ratusan tabung gas elpiji 3 kg ke daerah Bontang oleh F (38) dihentikan Polres Malinau. Kabarnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut.

F merupakan sopir agen penyalur tabung gas yang diamankan berdasarkan laporan dari salah seorang Pengelola Agen Penyalur pada 30 Agustus 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan dugaan ada sebanyak 871 tabung yang digelapkan sejak tahun 2020. Kasus ini sudah ditangani Polres Malinau sekitar satu bulan lebih.
F diamankan di wilayah Bontang, Kaltim dengan barang bukti yang sempat diamankan di Polres Malinau dan sudah dikembalikan kepada korban. Barang bukti sebelumnya sempat disimpan pelaku di wilayah Bontang. Dari seharusnya di distribusikan ke wilayah Malinau, F diketahui menjual tabung gas Elpiji bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung di wilayah Kaltim.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan korban mencabut laporannya, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pencabutan pelapor. Pihaknya pun melepaskan tersangka melalui Restorative Justice (RJ).

“Pertimbangannya juga sesuai dengan aturan terkait RJ dan itu berdasarkan hukum, bahwa dibalik itu ada kepentingan sosial yang lebih tinggi, akan berdampak ke ranah sosial lebih luas apabila dilanjutkan,” katanya, Rabu (21/9).
Selain itu, ia memastikan jika kasus ini tetap dilanjutkan maka akan menganggu proses distribusi penyaluran tabung gas bersubsidi di Kabupaten Malinau. Menurutnya, penerapan RJ ini sudah sesuai dan memiliki payung hukum, sehingga bisa diterapkan dalam kasus penggelapan tersebut.
“Jadi atas dasar itu dan dari si Pelapor nya juga telah mengajukan pencabutan laporan, maka kami sarankan sesuai aturan perundangan yang berlaku, dilakukan RJ,” ungkapnya.
Terkait barang bukti, disebutkan Wisnu sudah diserahkan kembali kepada pelapor dan pendistribusian tabung gas elpiji sudah kembali normal. Hal ini juga menjadi pertimbangan, agar tindakan yang dilakukan tujuannya untuk menegakkan hukum malah mengganggu kondisi sosial.
Ia terangkan, dalam penegakan hukum ada 3 asas yang harus diperhatikan. Mulai dari pemanfaatan dan keadilan. Pihaknya berupaya untuk memenuhi 3 asas itu agar tidak sampai penegakan keadilan malah berdampak sosial besar.
“Kan sosial untuk kebutuhan masyarakat. Pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya. Bersamaan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sekitar 3 hari lalu,” ungkapnya.(*)