Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang

redaksi
redaksi
Published: 21 September 2022
Share
3 Min Read
Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang.
SHARE

MALINAU – Proses hukum penggelapan ratusan tabung gas elpiji 3 kg ke daerah Bontang oleh F (38) dihentikan Polres Malinau. Kabarnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut.

F merupakan sopir agen penyalur tabung gas yang diamankan berdasarkan laporan dari salah seorang Pengelola Agen Penyalur pada 30 Agustus 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan dugaan ada sebanyak 871 tabung yang digelapkan sejak tahun 2020. Kasus ini sudah ditangani Polres Malinau sekitar satu bulan lebih.

F diamankan di wilayah Bontang, Kaltim dengan barang bukti yang sempat diamankan di Polres Malinau dan sudah dikembalikan kepada korban. Barang bukti sebelumnya sempat disimpan pelaku di wilayah Bontang. Dari seharusnya di distribusikan ke wilayah Malinau, F diketahui menjual tabung gas Elpiji bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung di wilayah Kaltim.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan korban mencabut laporannya, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pencabutan pelapor. Pihaknya pun melepaskan tersangka melalui Restorative Justice (RJ).

“Pertimbangannya juga sesuai dengan aturan terkait RJ dan itu berdasarkan hukum, bahwa dibalik itu ada kepentingan sosial yang lebih tinggi, akan berdampak ke ranah sosial lebih luas apabila dilanjutkan,” katanya, Rabu (21/9).

Selain itu, ia memastikan jika kasus ini tetap dilanjutkan maka akan menganggu proses distribusi penyaluran tabung gas bersubsidi di Kabupaten Malinau. Menurutnya, penerapan RJ ini sudah sesuai dan memiliki payung hukum, sehingga bisa diterapkan dalam kasus penggelapan tersebut.

“Jadi atas dasar itu dan dari si Pelapor nya juga telah mengajukan pencabutan laporan, maka kami sarankan sesuai aturan perundangan yang berlaku, dilakukan RJ,” ungkapnya.

Terkait barang bukti, disebutkan Wisnu sudah diserahkan kembali kepada pelapor dan pendistribusian tabung gas elpiji sudah kembali normal. Hal ini juga menjadi pertimbangan, agar tindakan yang dilakukan tujuannya untuk menegakkan hukum malah mengganggu kondisi sosial.

Ia terangkan, dalam penegakan hukum ada 3 asas yang harus diperhatikan. Mulai dari pemanfaatan dan keadilan. Pihaknya berupaya untuk memenuhi 3 asas itu agar tidak sampai penegakan keadilan malah berdampak sosial besar.

“Kan sosial untuk kebutuhan masyarakat. Pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya. Bersamaan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sekitar 3 hari lalu,” ungkapnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Rayakan May Day 2026 di Tarakan: Perkuat Kolaborasi demi Kesejahteraan Buruh 1 Mei 2026
  • BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat 30 April 2026
  • Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026 30 April 2026
  • Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Wali Kota Tarakan Canangkan Program Desa Cantik 29 April 2026
  • Optimalkan Peran UMKM, Bupati Bulungan Pimpin RUPS Bank BPR 29 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat

30 April 2026
NEWS

Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026

30 April 2026
NEWS

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026
EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?