Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Polres Tarakan Beberkan Pelanggaran Tersangka Ikan Layang Ilegal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Polres Tarakan Beberkan Pelanggaran Tersangka Ikan Layang Ilegal

redaksi
redaksi
Published: 8 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menerima aduan terkait permasalahan pengiriman ikan layang. Aduan tersebut berasal dari kuasa hukum J yang saat ini menjadi tersangka pengiriman ikan layang dari Sebatik.

RDP yang digelar Senin (8/5/2023) pagi tadi, dihadiri beberapa pihak yakni Polres Tarakan, KSOP dan Kuasa Hukum tersangka.

Kanit Tipidter Polres Tarakan IPDA Muhammad Farhan mengatakan, permasalahan ikan layang yang ditangani pihaknya kini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.

“Namun kuasa hukum dari tersangka membuat opini yakni kenapa pengusaha dikriminalisasi. Sehingga kami dari polres memberikan informasi bahwa kami tidak akan memproses hukum masyarakat jika tidak ada alat bukti,” kata Farhan kepada Facesia.com usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Tarakan.

Baca juga: https://facesia.com/kuasa-hukum-tersangka-kasus-ikan-layang-mengadu-ke-dprd-tarakan/

Dirincikan Farhan, pihak kuasa hukum tersangka menyampaikan bahwa ikan layang ini untuk masyarakat kecil. Akan tetapi, ia menilai karena ini kebutuhan masyarakat kecil maka harus dipastikan bahwa ikan ini aman untuk masyarakat.

“Harus disertai dengan sertifikat kesehatan, karantina harus jelas. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan formalin, bom dari ikan ini. Karena ini akan dikonsumsi untuk masyarakat dan targetnya masyarakat kecil. Jika sudah sakit siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan, jangan membawa nama masyarakat kecil untuk sebuah tindakan ilegal dan menguntungkan orang per orangan. Jika ingin berusaha maka perizinan harus lengkap.

“Jadi jika memang ingin berusaha, maka silahkan berusaha, akan tetapi surat perizinan harus lengkap. Dinas terkait juga sudah menjelaskan untuk pengurusannya. Kami hanya fokus pada penegakan hukum,” tegasnya.

Terkait asal muasal ikan layang, baik dari Malaysia atau Sebatik, ditegaskan Farhan, izin angkut harus jelas. Selain itu, karantina dan surat izin juga harus jelas. Sebab, ini yang akan menjamin kemanaan ikan tersebut untuk layak dikonsumsi.

“Ini kan permasalahan adminstratif dan menyangkut pidana yang tertuang dalam perpu cipta kerja yang saat ini sudah diundangkan. Disitu sudah dijelaskan mana hukum yang masuk dalam administratif dan pidana. Sementara kasus ini masuk pidana. Saat ini berkas tersangka sudah di pengadilan dan berdasarkan informasi dari kuasa hukum, hari Kamis sudah mulai sidang,” bebernya.

Untuk diketahui tersangka J dikenakan pasal 323 UU 17 tahun 2008 juncto UU no 2 tahun 2020 tentang pelayaran. Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar atau setiap orang yang memiliki dan mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau asing di wilayah perikanan RI yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan terkait terkait yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area atau area lain di dalam negara kesatuan RI yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah purat baik hewan, produk hewan, ikan produk ikan tumbuhan dan produk tumbuhan.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas5 Agustus 2026
  • Perumda Tarakan Aneka Usaha Luncurkan Promo Bundling Driving Range Merdeka, Dukung UMKM Lokal5 Agustus 2026
  • Tindak Lanjuti Program Kementan, Hasan Basri Tinjau Penyemaian 1 Juta Bibit Kakao Gratis untuk Petani Kaltara5 Agustus 2026
  • Tantangan Perlambatan Tambang, Kaltara Tancap Gas Transformasi Industri Hijau dan EBT5 Agustus 2026
  • Atasi Stunting, Kelurahan Selumit Salurkan Bantuan PMT untuk 14 Anak5 Agustus 2026

Advetorial

Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Promosikan Potensi Investasi dan UMKM Kaltara di Apindo Expo 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas
  • Perumda Tarakan Aneka Usaha Luncurkan Promo Bundling Driving Range Merdeka, Dukung UMKM Lokal
  • Tindak Lanjuti Program Kementan, Hasan Basri Tinjau Penyemaian 1 Juta Bibit Kakao Gratis untuk Petani Kaltara
  • Tantangan Perlambatan Tambang, Kaltara Tancap Gas Transformasi Industri Hijau dan EBT
  • Atasi Stunting, Kelurahan Selumit Salurkan Bantuan PMT untuk 14 Anak

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?