TARAKAN – Kepolisian Resor Kota (Polres) Tarakan berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa atau rental. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita 11 unit mobil sebagai barang bukti.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, pada Senin (8/12/2025) sore, mengungkap bahwa aksi kejahatan ini terbongkar berawal dari laporan warga yang menjadi korban. Bertindak cepat, tim kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Tersangka utama berinisial RK, yang diketahui merupakan tenaga kontrak di salah satu dinas di Kabupaten Malinau, menjalankan aksinya dengan menyewa mobil dari para pemilik rental di Tarakan dengan alasan keperluan proyek.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.
“Modus operandinya adalah menyewa kendaraan, kemudian digadaikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Nilai gadaian bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit, tergantung jenis kendaraannya,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keuntungan dari hasil penggelapan tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota.
Polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda. RK, tersangka utama yang mencari kendaraan rental. FK, warga sipil yang berperan menerima gadaian di wilayah Tarakan. Sementara JL & BR, pelaku yang berperan membantu proses penggelapan dan penadahan di wilayah Kabupaten Malinau.
Tersangka RK dan FK diamankan pada Rabu (3/12), sementara JL dan BR ditangkap di Malinau pada Sabtu (6/12).
Dari pengembangan penyelidikan terhadap 9 korban, polisi yang awalnya mengamankan 3 unit mobil berhasil menambah jumlah sitaan menjadi 11 unit. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda, termasuk di Kota Tarakan, Kabupaten Malinau (6 unit), Kecamatan Lubis, dan Kecamatan Sebuku (Kabupaten Nunukan).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Tarakan juga menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan kemudahan bagi para korban untuk melakukan proses “pinjam pakai” kendaraan yang telah disita.
“Mengingat kendaraan ini adalah alat mata pencaharian warga, kami mengabulkan permohonan pinjam pakai dengan menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap, agar warga bisa kembali bekerja,” tambahnya.
Terkait pengawasan kendaraan yang keluar-masuk Pulau Tarakan, kepolisian menghimbau masyarakat dan pelaku usaha rental untuk lebih waspada. Polres Tarakan siap memberikan bantuan berupa surat keterangan atau validasi identitas kendaraan bagi masyarakat yang akan menyeberangkan unit keluar pulau.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau nomor hotline WhatsApp resmi Polres Tarakan. (Sha)



