Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Rakor MUI dan Komisi II DPRD Nunukan Temukan Empat Perda Diabaikan Pemilik THM Sebatik
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Rakor MUI dan Komisi II DPRD Nunukan Temukan Empat Perda Diabaikan Pemilik THM Sebatik

redaksi
redaksi
Published: 20 Januari 2025
Share
4 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan, disimpulkan bahwa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sebatik mengabaikan empat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Rapat yang berlangsung pada Minggu, (19/1/25), di Aula Resort D. Putri Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur itu, menemukan adanya praktik yang diduga meniyalahgunakan izin dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Empat Perda yang disebutkan dalam rapat tersebut, yakni Perda No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, Perda No 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Hiburan, dan Perda No 32 Tahun 2003 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ners, menegaskan bahwa keempat perda tersebut sudah menjadi ketentuan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pemilik THM.

“Bagaimana mungkin ada THM berizin karaoke keluarga, namun di dalamnya ada praktik prostitusi dan peredaran miras? Ini sudah menjadi dasar untuk penertiban yang harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Yakub.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin usaha hiburan malam yang harus segera ditindaklanjuti.

Ia menambahkan bahwa peraturan yang ada harus diterapkan dengan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di Kecamatan Sebatik yang semakin berkembang.

Senada yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD lainnya, H. Firman Latif, yang menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus segera ditindaklanjuti, tidak hanya dengan pemanggilan pemilik THM, namun juga dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, dinas perizinan, dan OPD lainnya.

H. Firman Latif mengusulkan agar Komisi II DPRD Nunukan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak yang terkait, guna membahas langkah-langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran izin THM di Kecamatan tersebut.

Rencananya, DPRD Nunukan akan segera menggelar RDP dalam waktu dekat ini, dengan tujuan membahas lebih lanjut masalah dugaan pelanggaran izin THM di Kecamatan Sebatik.

“Kami akan mengundang OPD terkait untuk membahas upaya penegakan hukum daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tambah H. Firman.

Meski begitu, H. Firman juga mengungkapkan ada kendala dalam penindakan pelanggaran yang terjadi di Sebatik.

Menurutnya, pemerintah kecamatan setempat tidak dapat mengambil tindakan tegas karena terbatas oleh kewenangan yang ada dan masalah anggaran operasional untuk penertiban THM, hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa penegakan hukum berjalan lambat.

DPRD Nunukan, dalam hal ini, berkomitmen untuk segera mencari solusi agar penertiban THM yang melanggar aturan bisa dilakukan dengan lebih efektif.

Anggota legislatif Komisi II, juga berharap agar kerjasama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat bisa semakin baik demi terciptanya kawasan Sebatik yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Daerah yang dilanggar, seperti yang disebutkan sebelumnya, durumuskan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta mencegah praktik perdagangan orang. Namun diabaikan oleh pemilik THM

DPRD Nunukan berharap agenda RDP, bisa ditemukan solusi yang terbaik dalam mengatasi masalah dugaan pelanggaran tersebut.

DPRD Nunukan juga menegaskan akan terus memantau dan mendukung upaya penertiban THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, demi kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan 6 September 2026
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan 4 September 2026
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan 4 September 2026
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait 3 September 2026
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap 1 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan
  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Dorong Daya Saing UMKM Perbatasan, Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Godok Ranperda Ekonomi Kreatif

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sengkarut Pelabuhan Tunon Taka, Muhammad Mansur Desak Kemenhub Beri Teguran Keras ke KSOP Nunukan

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sempat Diwarnai Penolakan, DPRD Nunukan Resmi Tunda Rencana Relokasi PKL Pasar Tani Alun-Alun

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Temui Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb Akui Kesadaran Perusahaan Terkait K3 Masih Rendah

8 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?