Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Rapergub Adaptasi Kebiasaan Baru segera Difinalkan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

Rapergub Adaptasi Kebiasaan Baru segera Difinalkan

redaksi
redaksi
9 Juli 2020
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara mulai menyiapkan beleid pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Semua OPD terkait dilibatkan dalam penyusunan beleid atau produk hukum dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) nantinya, utamanya OPD pemrakarsa.

Terhitung sudah dua kali diadakan rapat membahas Rancangan Pergub (Rapergub) ini. Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan masih akan pembahasan lebih lanjut bersama OPD terkait hingga mencapai tahap finalisasi. “Setelah itu finalisasi, akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian penandatanganan oleh Pak Gubernur. Dan selanjutnya penomoran. Maka itu sedapat mungkin Pergub ini substansinya betul-betul mendalam dan dapat diimplementasikan,” sebut Sekprov, Selasa (7/7).

Demi penyempurnaannya, pembahasan Rapergub pun tidak terlepas dari penyediaan data dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 sejak Maret lalu, sampai saat ini. “Evaluasi penanganan Covid-19 juga kita siapkan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Karena datanya sangat dinamis, kami akan ambil data-data terakhir nanti,” ujarnya.

Terhadap masukan substansi dari berbagai OPD, Sekprov menilai semuanya positif untuk penyempurnaan materi muatan Rapergub. Oleh Biro Hukum, masukan-masukan tersebut telah ditampung untuk disaring sesuai kebutuhan substansi Rapergub nantinya. “Nanti masing-masing OPD akan mengecek kembali apakah yang dibuat di Biro Hukum itu sudah meng-cover sesuai dengan masukan mereka (OPD),” ujarnya.

Pembahasan Rapergub ini ditargetkan rampung dalam sepekan ini. Rapergub tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru itu diharapkan Sekprov memiliki materi muatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan mampu menyelesaikan masyarakat atau menjawab kebutuhan masyarakat. “Untuk itu, saya sudah meminta ke Biro Hukum juga untuk membuka ruang diskusi dan pemikiran bagi sarjana-sarjana hukum di lingkungan Pemprov Kaltara. Setelah betul-betul mantap baru dibawa untuk dievaluasi. Di sinilah peran kita semua untuk berkontribusi,” ujarnya.

Rapergub ini dibuat sebagai upaya penanggulangan atau penanganan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Maka pelaksanannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi. “Pedoman rapergub hingga nanti menjadi Pergub, akan dijadikan acuan bersama para pihak khususnya Pemkab/Pemkot di Kaltara dalam rangka mendukung proses pemutusan mata rantai Covid-19 agar tercipta masyarakat yang produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.

Dalam draft Rapergub, diatur beberapa substansi pelaksanaan pedoman aktivitas masyarakat di tempat atau di fasilitas umum seperti di pasar; pusat perbelanjaan atau pertokoan; hotel/penginapan/homestay/asrama; rumah makan/restoran; sarana dan kegiatan olahraga; penyelenggaraan kegiatan atau event pertandingan keolahragaan; pusat pelatihan olahraga; moda transportasi; terminal/pelabuhan; objek wisata; jasa perawatan kecantikan/rambut; jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; penyelenggara event/pertemuan; dan Anjungan Tunai Mandiri.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir