TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tarakan dan jajaran saat menggelar press rilis, Selasa (18/7/2023) siang.
Dikatakan Kapolres, penyelidikan ini sudah dilakukan cukup lama dan akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan LP/A/28/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 12 Juli 2023, ada dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43) diamankan oleh personel saat penangkapan.
“Kemudian masih ada satu orang Mr X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Ronaldo.
Dijelaskan secara rinci, tersangka diamankan di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Lebih lanjut Kapolres Tarakan menguraikan, pada 12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisial SL. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT, ditemukan alat hisap.
“SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya. Hasilnya, SL sebagai pelaku pertama yang ditangkap bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka kedua yang berinisial BR,” jelasnya.
Selanjutnya, tim menuju daerah pertambakan Marungu dan dilakukan penyergapan terhadap BR. Awalnya hanya ditemukan satu plastik bening kecil pada saku jaketnya.
Saat diinterogasi, BR mengaku menyimpan sisa barang tersebut di pohon nipah yang ada di sekitar tambak. “Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.
Sabu dikemas menggunakan kemasan teh China yang bertuliskan Guanyinwang dan Jin Xuang Tea. Sebagian hanya berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap, masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Total ada 9 bungkus sabu dengan berat total 9.988,22 gram. Sejumlah BB lainnya diamankan serta uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan sabu.
Dilanjutkan Ronaldo, sabu tersebut direncanakan keduanya atas perintah Mr X untuk diedarkan di Kota Tarakan dan daerah lainnya. Mr X saat ini diketahui melarikan diri merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu yang berasal dari Malaysia.
“Mereka ini terlibatnya di peredaran, kita sebutnya pengedar. Mr X ini pemilik dan pengendali. Jadi ini sistemnya dropping ke tambak. Kedua tersangka ini adalah penerimanya. Nanti kalau ada yang order Mr X yang memberi tahu kedua tersangka ini,” bebernya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama. (*)
Berikut barang bukti yang diamankan:
– 9 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau.
– 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Jin Xuang Tea.
– 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 buah kardus tepung gandum bertuliskan Green Horse.
– 1 buah karung bertuliskan Arafah.
– 1 buah jaket warna abu-abu.
– 1 buah tas slempang merk cardinal warna hitam.
– 1 buah plastik hitam.
– 1 buah plastik bening.
– Uang tunai Rp 5 juta.
– 1 buah alat hisap bong dengan pipet kaca.
– 1 unit handphone Oppo warna hitam.
– 1 unit handphone Vivo warna biru.
– 1 buah tas slempang warna hitam.



