Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sabu Seberat 10 Kg Gagal Edar, Mr X Asal Malaysia dalam Pencarian
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Sabu Seberat 10 Kg Gagal Edar, Mr X Asal Malaysia dalam Pencarian

redaksi
redaksi
Published: 18 Juli 2023
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tarakan dan jajaran saat menggelar press rilis, Selasa (18/7/2023) siang.

Dikatakan Kapolres, penyelidikan ini sudah dilakukan cukup lama dan akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan LP/A/28/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 12 Juli 2023, ada dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43) diamankan oleh personel saat penangkapan.

“Kemudian masih ada satu orang Mr X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Ronaldo.

Dijelaskan secara rinci, tersangka diamankan di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.

Lebih lanjut Kapolres Tarakan menguraikan, pada 12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisial SL. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT, ditemukan alat hisap.

“SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya. Hasilnya, SL sebagai pelaku pertama yang ditangkap bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka kedua yang berinisial BR,” jelasnya.

Selanjutnya, tim menuju daerah pertambakan Marungu dan dilakukan penyergapan terhadap BR. Awalnya hanya ditemukan satu plastik bening kecil pada saku jaketnya.

Saat diinterogasi, BR mengaku menyimpan sisa barang tersebut di pohon nipah yang ada di sekitar tambak. “Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.

Sabu dikemas menggunakan kemasan teh China yang bertuliskan Guanyinwang dan Jin Xuang Tea. Sebagian hanya berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap, masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Total ada 9 bungkus sabu dengan berat total 9.988,22 gram. Sejumlah BB lainnya diamankan serta uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan sabu.

Dilanjutkan Ronaldo, sabu tersebut direncanakan keduanya atas perintah Mr X untuk diedarkan di Kota Tarakan dan daerah lainnya. Mr X saat ini diketahui melarikan diri merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu yang berasal dari Malaysia.

“Mereka ini terlibatnya di peredaran, kita sebutnya pengedar. Mr X ini pemilik dan pengendali. Jadi ini sistemnya dropping ke tambak. Kedua tersangka ini adalah penerimanya. Nanti kalau ada yang order Mr X yang memberi tahu kedua tersangka ini,” bebernya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama. (*)

 

Berikut barang bukti yang diamankan:

– 9 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau.

– 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Jin Xuang Tea.

– 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

– 1 buah kardus tepung gandum bertuliskan Green Horse.

– 1 buah karung bertuliskan Arafah.

– 1 buah jaket warna abu-abu.

– 1 buah tas slempang merk cardinal warna hitam.

– 1 buah plastik hitam.

– 1 buah plastik bening.

– Uang tunai Rp 5 juta.

– 1 buah alat hisap bong dengan pipet kaca.

– 1 unit handphone Oppo warna hitam.

– 1 unit handphone Vivo warna biru.

– 1 buah tas slempang warna hitam.

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju 17 September 2026
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 16 September 2026
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026 16 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju

17 September 2026
HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?