TARAKAN – Buntut panjang kasus HN 32 yang ditangkap oleh Satbrimob Polda Kaltara pada Sabtu (3/9/2022) lalu di luar lingkungan Lapas Kelas IIA Kota Tarakan, menyeret 9 orang petugas lapas.
Setelah Kalapas dan Kepala KPLP ditarik ke Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Selasa (6/9/2022) lalu untuk mejalani pemeriksaan, kini 9 orang petugas lapas tersebut juga menjalani pemeriksaan di Tarakan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi mengatakan, terkait patugas lapas yang tidak melekat saat pendampingi HN ikut diperiksa oleh tim.
“Semuanya diperiksa. Ada 9 orang yang staf di sini. Kenapa pak kalapas ditarik disana karena sebagai pengendali lapangan yang punya tanggung jawab penuh dengan KPLP, jadi kita harus tarik. Kan lebih untuk penajaman dan sebagainya,” kata Jumadi.
Selain itu, menindaklajuti hasil tes urine HN yang dinyatakan positif oleh Satbrimob Polda Kaltara, Jumadi mengatakan belum melakukan komunikasi dengan Brimob.
“Kami belum menanyakan itu ke brimob terkait penangkapan kemarin,” ujarnya.
Meski demikian, Jumadi mengakui sudah meminta keterangan beberapa pihak dan pejabat terkait. Pihaknya pun akan menindaklanjuti hal tersebut setelah kondisi di lapas lebih kondusif.
“Jadi nanti mungkin setelah situasi kondusif baru kita sampaikan. Kita fokus satu bidang dulu. Karena tujuannya di dalam ini anteng dulu, tenang dulu. Saya harus mengembalikan kondusivitas di dalam karena mengurusi orang 1.449 orang tidak mudah,” jelasnya.
Ketika ditanya dimana lokasi HN mengkomsumsi barang haram tersebut, mengingat tes urine positif, Jumadi menuturkan masih dalam pendalaman tim pemeriksa.
“Karena ada materi pemeriksaan dan tim dari inspektorat, ada tim yang memeriksa itu. Jadi kami hanya mendampingi nanti, kalau soal pemeriksaan itu sedang berjalan mungkin nanti ada kesimpulannya. Kalau itu dari tim pusat inpektorat di Jakarta yang rilis. Kami dari kanwil hanya mendampingi,” pungkasnya.(sha)