Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sebanyak 922 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, 22 Orang Langsung Bebas
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Sebanyak 922 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, 22 Orang Langsung Bebas

redaksi
redaksi
Published: 17 Agustus 2025
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN –  Bertempat di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasawarsa (RD), dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diserahkan langsung oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, pada Minggu (17/08).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Sementara RU diberikan kepada Narapidana bertepatan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Dari data yang dihimpun, sebanyak 900 orang berhak mendapatkan RU I dan 22 orang mendapatkan RU II sehingga dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Jumlah 922 orang WBP yang terdiri dari Narapidana dengan tindak pidana Narkotika, Korupsi serta pidana Umum lainnya ini, berhak menerima pengurangan masa pidana dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan.

 

Selain menerima RU, para Narapidana di seluruh Indonesia berhak menerima RD yang merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Ke-80 Tahun. Besaran RD yang diberikan adalah 1/12 dikali masa piadana dalam hitungan bulan dengan jumlah minimum 1 bulan hingga maksimum 3 bulan. Tercatat sebanyak 993 orang Narapidana Lapas Tarakan yang telah memenuhi syarat berhak menerima RD sebagai hadiah 80 Tahun Kemerdekaan.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan, Jupri menerangkan bahwa pemberian RU I dan II serta RD kepada para Narapidana merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para Narapidana yang tengah menjalani masa pidana serta kewajiban lainnya secara ketat baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas.

 

“Pada puncak peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Kami secara khusus mendampingi Walikota Tarakan pada acara penyerahan RU I dan RU II secara simbolis kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan syarat-syarat substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko. Jumlah 922 orang Narapidana yang menerima RU I dan II serta 993 orang yang menerima RD ini membuktikan bahwa program pembinaan dan kondusifitas warga binaan Lapas Tarakan telah berjalan dengan sangat baik. Kami mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang menerima RU I dan RU II serta RD semoga ini menjadi hadiah dari Negara yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI dan semoga dapat menjadi dorongan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi baru yang siap kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk turut dalam pembangunan”, ucapnya.

 

Kalapas Jupri juga secara khusus mengucapkan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang berkenan menjadi bagian penting dari acara Penyerahan RU dan RD setiap Tahunnya.

 

“Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Tarakan beserta seluruh jajaran yang setia menjadi bagian dari acara Penyerahan Remisi secara simbolis setiap tahunnya. Kami berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk terus bersinergi dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat termasuk para Narapidana yang merupakan bagian dari masyarakat”, pungkasnya.

 

Pemberian Remisi kepada Narapidana dilaksanakan sesuai dengan dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan Tinjau Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Mamburungan 18 Oktober 2026
  • Dampingi Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-130, Babinsa Kampung Satu Skip Perkuat Gotong Royong 18 Oktober 2026
  • Lepas Lelah Bersama Warga, Dandim 0907/Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjung Batu 18 Oktober 2026
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan 17 Oktober 2026
  • Bukan Sekadar Membangun Rumah, TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rajut Keakraban dengan Warga 17 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan Tinjau Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Mamburungan
  • Dampingi Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-130, Babinsa Kampung Satu Skip Perkuat Gotong Royong
  • Lepas Lelah Bersama Warga, Dandim 0907/Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjung Batu
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan
  • Bukan Sekadar Membangun Rumah, TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rajut Keakraban dengan Warga

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia

17 Oktober 2026
DPRD KALTARANEWS

Siapkan Anggaran hingga Rp5 Miliar, DPRD Kaltara dan Pemkot Sinergi Benahi Jalan dan Drainase Gajah Mada

15 Oktober 2026
NEWS

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

13 Oktober 2026
NEWS

Herman Tegaskan PKB Siap Jadi Solusi Bangsa dan Menangkan Pemilu 2029

5 Oktober 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?