TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara Suryani menandatangani kesepakatan restrukturisasi rencana anggaran hibah Pilkada Serentak 2020. Kesepakatan ini keluar setelah Pemprov dan Bawaslu Kaltara mengadakan rapat bersama di Kantor Gadis lt 5, Sabtu (20/6).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan meminta pergeseran dana hibah kepada Bawaslu Kaltara agar mengikuti prosedur.
Datu Iqro mengatakan, pergeseran dana hibah sebesar Rp 20 miliar tersebut tidak menyertakan pengadaan alat pelindung diri (APD). Karena sebelumnya, disepakati akan menggeser dana hibah Bawaslu untuk pengadaan APD. Tetapi kemudian diketahui pengadaan APD tidak dapat menggunakan dana hibah. “Jadi intinya tidak ada pergeseran untuk APD dari dana hibah, karena keperluan APD telah disiapkan dari APBN (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara),” ujarnya.
Untuk selanjutnya, restrukturisasi rencana anggaran hibah kepada Bawaslu Kaltara akan segera dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. “Kami minta agar segera menyampaikan perubahan RKB (Rencana Kerja Belanja) Bawaslu, karena sudah tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di awal,” sebutnya.(humas)