Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sidang Kode Etik Muhammad Khomaini Dilimpahkan ke Mabes Polri
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sidang Kode Etik Muhammad Khomaini Dilimpahkan ke Mabes Polri

redaksi
redaksi
Published: 27 Juni 2023
Share
3 Min Read
Syamsuddin Kuasa Hukum Hasbudi.
SHARE

TARAKAN – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat IPTU Muhammad Khomaini (MK) mantan Kasatreskrim Polres Tarakan terus bergulir. Kabarnya, sidang kode etik yang harus dijalani MK kini dilimpahkan oleh Divpropam Mabes Polri.

Kabar ini disampaikan Syamsuddin, Kuasa Hukum terpidana Hasbudi kepada Facesia.com, Selasa (27/6/2023) malam. Informasi pelimpahan sidang kode etik MK tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dengan Nomor B/03/V/2023/Bidpropam tertanggal 12 Mei 2023.

Dalam surat SP2HP yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Hasbudi terdapat rujukan pelimpahan sidang kode etik MK ke Divpropam Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/1V/2023/Yanduan Bidpropam, tanggal 10 April 2023.

Beberapa surat lainnya juga tertuang dalam surat tersebut, diantaranya Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : Sprin/578/IV/WAS.2.2./2023/Bidpropam, tanggal 11 April 2022, Surat Kadivpropam Polri Nomor : R/1798/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 26 April 2023 tentang Permohonan Penarikan Penanganan Perkara Kode Etik Profesi (KEP) IPTU Muhammad Khomaini.

Selain itu, Surat Kabidpropam Polda Kaltara Nomor: R/46/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, tanggal 02 Mei 2023 tentang Pengiriman Pelimpahan Berkas Perkara Penanganan Perkara Kode Etik IPTU Muhammad Khomaini, dan Briptu Sigit Purwanto.

Syamsuddin menerangkan, bahwa telah disampaikan tentang perkembangan atas penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) Polri oleh terduga pelanggar atas nama IPTU MK dengan NRP 92110877, jabatan Kasat Reskrim Polres Tarakan.

“Perkaranya sudah dilimpahkan ke Divpropam Mabes Polri sesuai dengan SP2HP yang kami terima. Terhadap perkaranya sesuai yang kami laporkan terkait dengan perbuatannya pada saat menjabat dengan sebagai Kasat Reskrim Polres Bulungan. Bahwa terduga pelanggar IPTU MK telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh Briptu Sigit Purwanto yang mana sumber dananya berasal dari Briptu Hasbudi,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, adapun bukti terhadap laporannya disertakan bukti transfer ke rekening yang diduga milik Briptu Sigit Purwanto. Syamsuddin menegaskan, transfer sejumlah uang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk membackup usaha Briptu Hasbudi.

“Iya kegiatan expedisi angkutan jalur laut antar kabupaten yang beroperasai di wilayah Kalimantan Utara,” terangnya.

Langkah yang telah dilaksanakan Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara, diantaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yakni Briptu Sigit Purwanto dan Briptu Hasbudi. IPTU MK diduga melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?