NUNUKAN – Rapat kerja yang mempertemukan jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nunukan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan berjalan dengan tensi tinggi dan berakhir mengecewakan. Pasalnya, dalam pertemuan penting tersebut, pihak manajemen PDAM justru gagal menyajikan laporan keuangan institusi mereka dengan dalih pejabat teknis yang membidangi urusan tersebut sedang jatuh sakit.
Alasan klasik itu langsung memicu reaksi keras dari pimpinan dan anggota legislatif yang menilai bahwa akuntabilitas performa finansial sebuah perusahaan daerah tidak boleh bergantung hanya pada satu individu semata.
“Direktur seharusnya tetap bisa menjelaskan secara detail, karena seluruh dokumen laporan merupakan tanggung jawab mutlaknya, apalagi ini adalah bahan yang sudah melalui proses evaluasi sebelumnya,” cetus Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, dengan nada kecewa di tengah jalannya persidangan.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menilai ketidaksiapan data ini menjadi cerminan nyata dari rapuhnya manajemen internal serta lemahnya koordinasi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Di samping persoalan administrasi keuangan yang carut-marut, dewan juga langsung mencecar PDAM dengan tumpukan keluhan dari para pelanggan akibat mandeknya distribusi air bersih ke rumah-rumah warga dalam beberapa waktu terakhir. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kerugian konsumen, parlemen mendesak direksi PDAM segera menerbitkan surat keputusan resmi mengenai pembebasan biaya beban (abonemen) dan biaya administrasi bulanan bagi masyarakat terdampak.
“Kami meminta segera ada surat resmi yang ditandatangani langsung oleh direktur terkait pembebasan biaya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada para pelanggan,” tegas Andi Fajrul Syam dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis (30/4/2026).
Sentilan menohok juga dialamatkan legislatif kepada pucuk pimpinan tertinggi PDAM Nunukan yang dinilai kontradiktif antara prestasi di atas kertas dengan realitas pelayanan publik di lapangan. Anggota dewan bahkan mengungkit momentum penghargaan bergengsi berskala nasional Top CEO di Jakarta yang baru-baru ini disabet oleh sang direktur, yang seharusnya menjadi pembuktian kualitas manajerial yang mumpuni saat berhadapan dengan fungsi pengawasan parlemen. Komisi II menegaskan akan mengawal ketat polemik ini dan memberikan tenggat waktu bagi PDAM untuk segera menyerahkan dokumen keuangan yang transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat Nunukan.
“Dengan penghargaan sebesar itu, seharusnya direktur mampu memberikan penjelasan yang menyeluruh terkait laporan keuangan, jangan sampai prestasi mentereng tersebut tidak sejalan dengan bobroknya kinerja di lapangan,” pungkas Ramsah mengingatkan pihak manajemen. (*)



