TARAKAN – Instruksi Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro-Biro agar mempercepat pelaksanaan lelang pada Januari 2021 belum lama ini ditentang sejumlah pihak. Namun, Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari menekankan agar proses lelang tersebut tak melanggar hukum selama mekanismenya sesuai aturan.
Pria yang akrab disapa FM ini menjelaskan, jika melihat dari kacamata politik, instruksi gubernur tersebut kadang dinilai berlebihan dan bisa saja dinilai bertentangan dengan hukum. Maklum, masa jabatan Irianto Lambrie sebagai Gubernur Kaltara tak lama lagi selesai dan diganti dengan gubernur terpilih, sehingga dinilai bermuatan politis dan ditakutkan tidak sejalan dengan program kerja pemangku jabatan selanjutnya.
“Tidak ada yang salah secara prosedur dengan percepatan lelang dimaksud. Namun, tentu setiap sebab itu ada akibat yang ditimbulkan, baik itu positif maupun negatifnya,” ungkap FM.
Jika disimak dari konsekuensi logis, lanjut FM, tentu menimbulkan dampak. Apalagi, sisa masa jabatan gubernur yang hanya 1 bulan lagi, sementara gubernur yang akan datang menyisakan masa cukup lama untuk menghabiskan tahun anggaran 2021.
“Sehingga harapannya, ada sinkronisasi antara rezim sekarang dengan yang akan datang. Menurut kami sinkronisasi dan sinergitas tersebut dapat terjalin jika ada tim transisi yang terbentuk sebagai jembatan antar kepentingan ini. Dan tidak berlebihan kiranya jika kami menuntut dibentuknya tim transisi tersebut,” imbuh FM.
Kenapa harus dibentuk tim transisi? Menurut FM, tim ini sangat penting agar proses lelang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, percepatan lelang tidak semata-mata hanya bermuatan politis yang biasanya hanya bersifat instant demi pemenuhan kepentingan beberapa pihak.
“Tapi kita juga harus melihat dari semua sisi yang lebih berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Dalam arti bahwa dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen akhir dari seluruh rangkaian proses tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie memberikan instruksi agar proses lelang dipercepat saat memimpin rapat staf perdana awal tahun 2021 di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur, Senin (4/1) lalu. Instruksi ini langsung menuai reaksi di berbagai kalangan. Instruksi tersebut diduga bermuatan politis yang mengabaikan program kerja pemimpin Kaltara selanjutnya.
“Demi masa depan daerah yang lebih baik, perlu disikapi dengan langkah bijaksana oleh pemangku kepentingan di daerah dalam setiap pengambilan keputusannya,” imbuh FM mengakhiri. (*)