Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Tak Ada Potensi PSU di TPS 02 dan 88
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Tak Ada Potensi PSU di TPS 02 dan 88

redaksi
redaksi
Published: 27 Februari 2024
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang Pemeriksaan Pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan terlapor KPU Tarakan memasuki agenda pembuktian. Pihak pelapor dan terlapor menghadirkan masing-masing satu orang saksi. Sidang digelar di kantor Bawaslu Tarakan, Selasa (27/2/2024).

Sidang administrasi digelar terkait dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar. Berdasarkan laporan dari 2 TPS tersebut, pelapor menyampaikan adanya pemilih yang menerima 5 jenis surat suara, namun diduga pemilih tersebut memiliki KTP domisili luar Kaltara.

“Pelapor itu hanya melampirkan dua kasus dan yang disidangkan hari ini adalah terlapor 3, 4 dan 5 yaitu, KPU, dan 2 anggota KPPS, satu dari KPPS 088 dan satu dari KPPS 002. Sementara untuk terlapor 1 dan 2 itu saat ini sedang dalam kajian awal dan belum kita register. Jika terpenuhi syarat formil materil nya maka akan kita register,” kata Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto.

Sebagai informasi, terlapor 1 dan 2 adalah pemilih yang diduga memiliki KTP domisili luar Kaltara. Namun informasi terkait kebenaran domisili pemilih di dua TPS tersebu hingga saat ini masih didalami Bawaslu.

“Yang hadir dari pada pelapor itu ada satu saksi, lalu kemudian dari pihak terlapor menghadirkan ahli di bidang hukum tata negara. Keterangan saksi pelapor tidak terlalu mengerucut karena yang bersangkutan juga tidak terlalu memahami mengenai definisi dari pada daftar pemilih dan juga pengunaan waktu dari masing-masing pemilih,” imbuh Riswanto.

Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pelapor, pada kasus dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar juga belum ditemukan adanya unsur yang terpenuhi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Intinya adalah hari Kamis itu pembacaan putus kami dalam memutuskan itu banyak pertimbangan, apakah niatnya PSU atau tidak walaupun bukan itu yang menjadi tuntutan tertulis dari pelapor namun sempat pelapor sebutkan secara lisan dalam sidang tadi. Kami tentunya juga akan tetap meminta pendapat dari ahli untuk menjadi pertimbangan keputusan,” jelas Riswanto.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara, Yahya Ahmad Zein menerangkan, syarat untuk melaksanakan PSU sudah melewati batas ketentuan, yakni tenggat 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari.

“Saya kira untuk memungkinkan PSU atau tidak sudah jelas norma nya yaitu 10 hari setelah Pemilihan. Jadi saya kira juga syarat yang ada di Undang-undang juga tidak mudah untuk melakukan prosesnya, saya menegaskan bahwa proses PSU itu tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus terpenuhi terutama syarat normatif atau syarat formil yang ada di Undang-undang,” jelas dia.

Terkait PSU, Yahya Ahmad Zein juga memberikan keterangan agar pengawas dan penyelenggara pemilu lebih cermat. Khususnya dalam aturan yang tertuang dalam PKPU.

“yang paling pokok adalah harus betul-betul bisa memahami norma yang ada dalam perundang-undangan. Saya tadi dalam kapasitas saksi Ahli untuk memberikan penjelasan terkait dengan norma pasal 80 ayat 2 dari a samapi d dan pasal 80 ayat 3 nya. Karena yang dituntut itu adalah PSU, jadi jangan sampai keluar dari konteks norma yang digariskan oleh undang-undang, khusunya PKPU 25 itu,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Jalan Perbatasan Krayan Bersama Pemerintah Pusat24 Juli 2026
  • Pemprov Perkuat Langkah Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Krayan24 Juli 2026
  • RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan24 Juli 2026
  • Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju24 Juli 2026
  • Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah24 Juli 2026

Advetorial

Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Jalan Perbatasan Krayan Bersama Pemerintah Pusat
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov Perkuat Langkah Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Krayan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Berita Terhangat

POLITIK

PPP Kota Tarakan Gelar Muscab III, Muhammad Hatta Targetkan Rebut Kembali Kursi Dapil Barat

16 Mei 2026
POLITIK

PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029

9 April 2026
NEWSPOLITIK

Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tekankan Semangat “PAN Bantu Rakyat” dan Konsolidasi Kader di Kaltara

10 Maret 2026
NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?