TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan sepakat untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan, Selasa (4/8/2026) malam.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., menjelaskan bahwa penarikan Raperda ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan proyek multiyears cukup dilandasi oleh kesepakatan bersama (MoU) antara Kepala Daerah dan DPRD, tanpa harus menetapkan Perda khusus.
“Sesuai aturan Permendagri yang disampaikan Pemkot, proyek tahun jamak tidak perlu lagi menggunakan Perda MoU seperti tahun-tahun sebelumnya. Cukup dengan kesepakatan (MoU) antara DPRD dan Wali Kota,” kata Muhammad Yunus usai memimpin Rapat Paripurna.
Yunus menambahkan, mekanisme MoU dipilih karena memberikan fleksibilitas tinggi dalam pelaksanaan anggaran APBD Kota Tarakan, mengingat status anggaran yang sifatnya dinamis.
“Kalau Perda itu sifatnya mengikat dan harus diselesaikan. Sementara kapasitas anggaran kita belum bisa dipastikan batasnya. Dengan MoU, skemanya jauh lebih fleksibel—bisa dinaikkan atau diturunkan nilainya menyesuaikan kondisi riil anggaran APBD kita,” terangnya.
Penarikan Raperda ini secara resmi telah disetujui bersama oleh kedua belah pihak sebagai komitmen dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih cermat, efisien, dan transparan. (Sha)












