
TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan menaggapi ramainya pemberitaan di media socsial maupun situs berita online mengenai proses hukum terhadap Moh Maksum Indragiri Bin Hasan Basri yang kasusnya kini di tangani oleh pihak Kejasaan Negeri Tarakan.




Deddy Yuliansyah Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan menjelaskan, penahanan Moh Maksum sebab didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP).
“Perlu kami sampaikan beberapa informasi agar tidak menimbulkan polemik dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional,” kata Deddy.



Disebutkan Deddy, pada bulan Mei 2025, Kejaksaan Negeri Tarakan telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan Nomor: BP/41/RES.9.1/2025/Reskrim tanggal 06 Mei 2025 atas nama Tersangka Moh Maksum Indragiri. Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP). Setelah diteliti, Kejaksaan Negeri Tarakan menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan oleh Penyidik Polres Tarakan.



“Setelah diperbaiki dan dilengkapi, kemudian JPU menyatakan berkas perkara lengkap dan berdasarkan Surat P-21,” ungkapnya.



Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polres Tarakan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Tarakan pada tanggal 26 Juni 2025, dan berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif dan guna kepentingan persidangan, Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penahanan kepada tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 30 Juni 2025 untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.



Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tarakan menetapkan persidangan dimulai pada tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pihak Penasihat Hukum terdakwa Moh Maksum telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan, namun Majelis Hakim telah menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.



“Sehingga proses persidangan dilanjutkan dan pada saat ini telah sampai pada tahapan pemeriksaan Saksi-saksi. Sudah ada sekitar 3 saksi yang telah diperiksa,” bebernya.
Menaggapi beberapa informasi atau berita yang beredar di tengah masyarakat, Deddy menyampaikan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Moh Maksum ke Pengadilan, bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP) berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta alat bukti lainnya sebagaimana termuat di dalam berkas perkara.
“Bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik dan terlampir dalam berkas perkara ini, bukanlah sebidang tanah maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, melainkan 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Terdakwa Moh Maksum Indragiri Bin Hasan Basri tertanggal 12 Juli 1984, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 2208/DTF/2025 Tanggal 27 Maret 2025, yang menyatakan bahwa tanda tangan Haji ABDUL GANI ATJAT selaku Lurah Karang Anyar pada saat itu dinyatakan Non Identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tarakan dalam menangani perkara ini bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semata-mata berdasarkan fakta-fakta yuridis yang termuat dalam berkas perkara tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun juga.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kota Tarakan pada khususnya, untuk dapat mengikuti proses hukum yang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum benar dan mencerminkan kepastian hukum. Serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status bersalah atau tidaknya saudara Moh Maksum hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Tarakan senantiasa berupaya secara optimal untuk bekerja dan menangani setiap perkara berdasarkan ketentuan hukum, asas profesional, dan integritas demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak Tersangka maupun Terdakwa. (sha)