TARAKAN – Pembahasan raperda penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK memasuki tahapan akhir. Hal ini ungkapkan Sekretaris Pansus Syamsuddin Arfah usai menggelar rapat dengan manajemen RSUD dr H Jusuf SK, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan Syamsuddin, raperda ini hanya memiliki 6 pasal dan sudah dilakukan rapat berulang kali. Rapat yang digelar siang tadi merupakan rapat terakhir untuk pembahasan rujukan nama dr H Jusuf SK.
“Ini sudah dianggap kelar karena substansi Perda ini hanyalah sebagai pergantian nama dari rumah sakit umum daerah menjadi rumah sakit umum daerah dr H Jusuf SK. Untuk yang lainnya, 6 pasal tersebut standar normative,” kata Syam.
Politisi PKS ini juga menuturkan, untuk tahapan selanjutnya nantinya Biro Hukum Perprov Kaltara akan melengkapi beberapa kekurangan-kekurangan pada legal draft Perda. Seperti pasal menimbang, kemudian ada pasal 2 untuk kriteria.

“Misalnya kriteria-kriteria terhadap rumah sakit dan lain sebagainya. Itu nantinya akan dilengkapi, karena sifatnya teknis,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Syam, akan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari harmonisasi akan dirapatkan dengan DPRD.
“Setelah dilakukan rapat, maka kami akan melakukan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Kita berharap bisa langsung keluar nomor registrasi,” ungkapnya.
“Kami berharap dalam jangka waktu 2 bulan ke depan semuanya bisa rampung. Karena ini merupakan salah satu raperda prioritas yang harus segera diselesaikan,” harapnya.
Ia menilai, pentingnya raperda penamaan rumah sakit ini adalah sebagai legitimasi baik secara administrasi maupun hak-hak lain untuk memberikan justifikasi bahwa rumah sakit Tarakan itu sudah memiliki nama.
“Jadi legitimasi lebih kuat sehingga hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, aspek hukum dan lain sebagainya jauh lebih kuat dan jauh lebih terlindungi,” pungkasnya.(sha)