Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg, Daniel Costa Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain Seumur Hidup

redaksi
redaksi
Published: 24 Juli 2025
Share
3 Min Read
SHARE

 

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/7/2025), hakim memutuskan Daniel Costa (DC), konten kreator asal Tarakan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata, penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiganya.

Ketua Majelis Hakim, Febrian Ali, menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dalam sidang, Daniel Costa mengaku hanya diperintah mengantar dua mobil ke sebuah ruko milik seseorang bernama “Shalom” alias “Sky Blue”. Dia juga menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa Widi Pranata.

Penasihat hukum Daniel dalam pledoinya meminta pembebasan dari seluruh dakwaan karena kliennya tidak mengetahui isi mobil yang ternyata berisi sabu. Namun, majelis hakim menilai peran Daniel tetap memiliki kontribusi dalam proses peredaran narkoba, meskipun tidak sebesar dua terdakwa lainnya.

“Tidak adil jika terdakwa yang hanya menjalankan perintah tanpa tahu isi mobil, lalu dipersalahkan seberat terdakwa utama. Namun, karena tidak ada hal yang meringankan dan terdakwa bukan residivis, majelis tetap menjatuhkan hukuman berat,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Berbeda dengan Daniel, Ari Wibowo dan Widi Pranata dianggap memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya disebut telah melakukan aksi serupa berulang kali Widi sebanyak 8 kali, Ari 5 kali.

“Perbuatan mereka jelas tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Jika tidak tertangkap, keduanya kemungkinan besar akan mengulangi lagi,” tegas Hakim Febrian.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, dan mereka disebut telah menikmati hasil dari peredaran narkoba.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 74 kg sabu dalam kemasan plastik merek “Teh Cina 2.0”, uang tunai Rp 2,7 juta pecahan Rp 50.000, mobil Honda Xenia dan mobil Pangsa tipe E warna silver Sepeda motor Yamaha XMAX, beberapa ponsel berbagai merek, buku rekening, kunci kendaraan, dan BPKB. “Majelis menilai semua barang bukti sah dan memperkuat keterlibatan para terdakwa,” kata Febrian.

Atas vonis tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (Pra)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kunjungan Kerja ke Mapolres Tana Tidung, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dan Hadir untuk Masyarakat20 Agustus 2026
  • Pemprov Dorong Dialog Terbuka dan Humanis dalam Menyikapi Isu LGBT20 Agustus 2026
  • Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas20 Agustus 2026
  • Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga20 Agustus 2026
  • Pemprov Matangkan Persiapan Penilaian Zona Integritas Nasional19 Agustus 2026

Advetorial

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kunjungan Kerja ke Mapolres Tana Tidung, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dan Hadir untuk Masyarakat
  • Pemprov Dorong Dialog Terbuka dan Humanis dalam Menyikapi Isu LGBT
  • Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas
  • Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
  • Pemprov Matangkan Persiapan Penilaian Zona Integritas Nasional

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

TNI POLRI

Kunjungan Kerja ke Mapolres Tana Tidung, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dan Hadir untuk Masyarakat

20 Agustus 2026
TNI POLRI

Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga

20 Agustus 2026
TNI POLRI

Kapolda Kaltara Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026
TNI POLRI

Kapolda Kaltara Hadiri Ziarah Nasional, Wujud Penghormatan kepada Para Pahlawan

18 Agustus 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?