TARAKAN – Sidang Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara memasuki tahap putusan. Salah satu terdakwa yakni Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).
Penasihat Hukum Rya Gustav, Fadly, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan tanggung jawab terkait pencairan anggaran proyek.
Dalam keterangannya setelah putusan dibacakan, Fadly menyoroti tuduhan korupsi yang menyasar kliennya, khususnya terkait persetujuan pencairan anggaran 90 persen. “Padahal kita merujuk pada aturan, kewenangan pencairan tidak melibatkan konsultan pengawasan, murni kewenangan PPPK dan pengguna anggaran lainnya,” tegas Fadly.
Ia menambahkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) seharusnya baru dikeluarkan setelah pihak yang berwenang terkait pengawasan dan administrasi menyatakan semuanya sudah tepat.
Selain itu, Fadly juga menjelaskan bahwa konsultan pengawas memiliki kontrak dan tugas tanggung jawab sendiri yang tidak seharusnya disangkutpautkan dengan kesalahan pihak lain. “Ketika ada kesalahan maka, harusnya ada audit dilakukan secara terukur sesuai dengan pengawasan penyaluran anggaran negara. Faktanya tidak ada audit yang menyatakan prosedur pengawasan yang dijalankan menyalahi aturan,” ujarnya.
menurutnya, tidak pernah ada perselisihan antara pengguna jasa dan konsultan pengawas terkait kontrak. “Yang kami sayangkan dalam proses ini, mengapa ada kesalahan yang dilakukan orang lain kemudian menjadi tanggung jawab klien kami sebagai pengawas,” ungkap Fadly.
Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk mencegah citra buruk terhadap proses hukum di Indonesia.
Fadly menegaskan bahwa konsultan pengawas telah melampirkan segala bentuk pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan kontrak yang disepakati dari awal. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sendiri, menurutnya, berkaitan langsung dengan penyedia karena terkait spesifikasi pengerjaan proyek, dan hal tersebut menjadi rujukan konsultan pengawas.
Meskipun menghormati proses peradilan yang telah berjalan, Fadly menyatakan bahwa pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, Rya Gustav dijatuhi pidana kurungan 4 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. (sha)