Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu

redaksi
redaksi
Published: 23 Mei 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara memasuki tahap putusan. Salah satu terdakwa yakni Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).

 

Penasihat Hukum Rya Gustav, Fadly, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan tanggung jawab terkait pencairan anggaran proyek.

 

Dalam keterangannya setelah putusan dibacakan, Fadly menyoroti tuduhan korupsi yang menyasar kliennya, khususnya terkait persetujuan pencairan anggaran 90 persen. “Padahal kita merujuk pada aturan, kewenangan pencairan tidak melibatkan konsultan pengawasan, murni kewenangan PPPK dan pengguna anggaran lainnya,” tegas Fadly.

 

Ia menambahkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) seharusnya baru dikeluarkan setelah pihak yang berwenang terkait pengawasan dan administrasi menyatakan semuanya sudah tepat.

 

Selain itu, Fadly juga menjelaskan bahwa konsultan pengawas memiliki kontrak dan tugas tanggung jawab sendiri yang tidak seharusnya disangkutpautkan dengan kesalahan pihak lain. “Ketika ada kesalahan maka, harusnya ada audit dilakukan secara terukur sesuai dengan pengawasan penyaluran anggaran negara. Faktanya tidak ada audit yang menyatakan prosedur pengawasan yang dijalankan menyalahi aturan,” ujarnya.

 

menurutnya, tidak pernah ada perselisihan antara pengguna jasa dan konsultan pengawas terkait kontrak. “Yang kami sayangkan dalam proses ini, mengapa ada kesalahan yang dilakukan orang lain kemudian menjadi tanggung jawab klien kami sebagai pengawas,” ungkap Fadly.

 

Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk mencegah citra buruk terhadap proses hukum di Indonesia.

 

Fadly menegaskan bahwa konsultan pengawas telah melampirkan segala bentuk pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan kontrak yang disepakati dari awal. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sendiri, menurutnya, berkaitan langsung dengan penyedia karena terkait spesifikasi pengerjaan proyek, dan hal tersebut menjadi rujukan konsultan pengawas.

 

Meskipun menghormati proses peradilan yang telah berjalan, Fadly menyatakan bahwa pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Untuk diketahui, Rya Gustav dijatuhi pidana kurungan 4 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Mendukung Profesionalisme Desa, Ibrahim Ali Sambut Positif Pembentukan PPDI Tana Tidung 30 November 2025
  • Sinergi Tana Tidung dan Kementerian PUPR: Ibrahim Ali ‘Jemput Bola’ Sukseskan Program 3 Juta Rumah 30 November 2025
  • Beasiswa KTT Pintar Resmi Diluncurkan, Ibrahim Ali Tegaskan Pendidikan Adalah Investasi SDM 30 November 2025
  • Charly Van Houten Sukses Tutup Festival Tari Kreasi Pesisir-Pedalaman KTT 30 November 2025
  • Komitmen Emas Pendidikan: Bupati Tana Tidung Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha PGRI 30 November 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
HUKRIMNEWS

Operasi Bersama Berantas Narkotika di Kaltara, Brigjen Pol Tatar: Wujud Komitmen Ciptakan Kaltara Bersinar

10 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Buru Jaringan Lama, Ungkap Rute Tarakan sebagai Daerah Transit Narkoba

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?