Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu

redaksi
redaksi
23 Mei 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Sidang Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara memasuki tahap putusan. Salah satu terdakwa yakni Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).

 

Penasihat Hukum Rya Gustav, Fadly, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan tanggung jawab terkait pencairan anggaran proyek.

 

Dalam keterangannya setelah putusan dibacakan, Fadly menyoroti tuduhan korupsi yang menyasar kliennya, khususnya terkait persetujuan pencairan anggaran 90 persen. “Padahal kita merujuk pada aturan, kewenangan pencairan tidak melibatkan konsultan pengawasan, murni kewenangan PPPK dan pengguna anggaran lainnya,” tegas Fadly.

 

Ia menambahkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) seharusnya baru dikeluarkan setelah pihak yang berwenang terkait pengawasan dan administrasi menyatakan semuanya sudah tepat.

 

Selain itu, Fadly juga menjelaskan bahwa konsultan pengawas memiliki kontrak dan tugas tanggung jawab sendiri yang tidak seharusnya disangkutpautkan dengan kesalahan pihak lain. “Ketika ada kesalahan maka, harusnya ada audit dilakukan secara terukur sesuai dengan pengawasan penyaluran anggaran negara. Faktanya tidak ada audit yang menyatakan prosedur pengawasan yang dijalankan menyalahi aturan,” ujarnya.

 

menurutnya, tidak pernah ada perselisihan antara pengguna jasa dan konsultan pengawas terkait kontrak. “Yang kami sayangkan dalam proses ini, mengapa ada kesalahan yang dilakukan orang lain kemudian menjadi tanggung jawab klien kami sebagai pengawas,” ungkap Fadly.

 

Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian bersama untuk mencegah citra buruk terhadap proses hukum di Indonesia.

 

Fadly menegaskan bahwa konsultan pengawas telah melampirkan segala bentuk pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan kontrak yang disepakati dari awal. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sendiri, menurutnya, berkaitan langsung dengan penyedia karena terkait spesifikasi pengerjaan proyek, dan hal tersebut menjadi rujukan konsultan pengawas.

 

Meskipun menghormati proses peradilan yang telah berjalan, Fadly menyatakan bahwa pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Untuk diketahui, Rya Gustav dijatuhi pidana kurungan 4 tahun 8 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry1
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • HUT Ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045 31 Mei 2025
  • Perda Nomor 16 Tahun 2015, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Edukasi Warga Soal TPPO 31 Mei 2025
  • Bahaya Kerja ke Luar Negeri Secara Ilegal, Mansur : Jangan Tergiur Janji Manis, Gaji Tinggi 31 Mei 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara dan Pasukan Polis Marin Sabah Pererat Kerja Sama di Perairan Perbatasan 30 Mei 2025
  • Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Wakil Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 30 Mei 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir