Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS

redaksi
redaksi
Published: 26 Mei 2022
Share
2 Min Read
Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam saat dikonfirmasi wartawan, 25 Mei 2022
SHARE

TARAKAN – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Tarakan terancam hukuman diatas 12 tahun penjara. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan pada Senin 9 Mei lalu.



Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam menuturkan, UU TPKS baru saja disahkan oleh presiden RI Joko Widodo. Ada kemungkinan besar, ini merupakan kasus pertama di Kaltara yang akan menerapkan UU TPKS ini.

“Undang-undang yang terbaru kemungkinan bisa diterapkan dikasus ini, karena UU itu sudah disahkan. Artinya, kasus ini menjadi yang pertama di Kaltara menggunakan UU TPKS,” ujarnya.



Baca juga : https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/



Hj Maryam menjelaskan, UU TPKS ini lebih mempertegas dan memperkuat hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terlebih jika pelaku tersebut berasal dari pejabat publik maka akan mendapat tambahan 1/3 dari masa hukuman.

“Misalnya jika pelecehan seksual fisik, ancaman hukuman 12 tahun. Pidana akan ditambah 1/3 masa hukuman dengan catatan dilakukan di lingkup keluarga, pelaku pejabat publik, atasan kerja hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, setiap ada kasus yang berkaitan dengan anak merupakan tugas pokok dan fungsi dari pembedayaan perempuan dan perlindungan anak. Nantinya akan ada satu SK tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A, terdiri dari unit TPA Polres, Himsi, rumah sakit, PKBH (Pusat Konsultasi Bantuan Hukum) dan lainnya.

“Memang problem ini ibu sudah tahu dan dengar. Kami sebagai perlindungan akan bertindak cepat tapi ini masih dalam penyelidikan jadi belum bisa langsung ikut campur diranah ini,” tuturnya. (sha)

Nonton selengkapnya berikut ini :

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
NEWS

BNNP Kaltara Perketat Pengawasan di Gerbang Laut Tarakan

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?