TARAKAN – Setelah melalui pertimbangan panjang, akhirnya Pemkot Tarakan menyetujui pengesahan naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan sebesar Rp 5 ribu rupiah. Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes menerangkan UMK Tarakan pada 2020 sebesar Rp 3.756.825 per bulan.
Nilai UMK ini, merupakan upah tertinggi se Kalimantan. Namun ia menjelaskan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMK pada situasi ekonomi pandemi covid-19.
“Pembahasan mengenai UMK Tarakan telah dilakukan beberapa kali pertemuan, tapi belum mendapatkan kata sepakat. Maka serikat buruh bersama Apindo sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kami (Pemkot Tarakan) untuk mempertimbangkan UMK 2021,” ujarnya, Senin (30/11).
Diketahui, Keputusan tersebut berdasarkan berita acara hasil kesepakatan bersama pembahasan UMK tahun 2021, pada 11 November oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan. Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Wali Kota, dengan berbagai pertimbangan maka pihaknya mengusulkan kepada Gubernur Kaltara terkait nilai kenaikan yang menurut Khairul masih bisa ditolerir oleh para pengusaha.
“Walaupun tidak memuaskan para buruh, tapi ini harus dipahami bersama. Maka UMK kami usulkan ada kenaikan tetapi tidak terlau besar, besarannya 0,31 persen dari UMK 2020, dengan nilai nominal Rp 5.071,71,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Miat (28), salah satu buruh yang bekerja di pabrik industri hasil hutan mengungkapkan, dirinya cukup kecewa atas kenaikan tersebut. Mengingat hal tersebut tidak sesuai ekspektasi para buruh. Meski demikian, ia berharap hal tersebut tidak berdampak kepada pengurangan karyawan di setiap perusahaan.
“Sebenarnya senang ada kenaikan, tapi naiknya Rp 5 ribu saja. Di luar ekspektasi sebenarnya tapi mau bagaimana lagi. Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang menjadikan kenaikan ini sebagai alasan pengurangan Karyawan,”pungkasnya. (*/da)