NUNUKAN – Penetapan Saleh SE sebagai pengganti Irwan Sabri, SE yang meninggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Nunukan akhirnya mengurangi rasa penasaran warga. Nama Saleh SE naik jabatan itu diketahui saat Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mengumumkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD, Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Senin (11/1/2021)

Ketua DPRD Nunukan mengatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kota berasal dari Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak.
Lebih lanjut disampaikan Hj Leppa, hal tersebut juga berdasarkan pemeraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 menyatakan calon Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Dengan memperhatikan SK DPP Partai Demokrat nomor : 348/SK/DPP.PD/XII/2020 tentang pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten NUnukan Probinsi Kalimantan Utara, maka DPRD Nunukan menetapkan Saudara Saleh SE sebagai calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan menggantikan Saudara H. Irwan Sabri SE masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat,” kata Hj Leppa menyampaikan Pengumuman Calon Pengganti wakil Ketua DPRD Nunukan.

Segera setelah itu, Sekretaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek SS, menyampaikan Surat Keputusan DPRD Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Nunukan Masa Jabatan 2019-2024, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Nunukan. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua, Burhanuddin S.HI dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Nunukan. (DPRDNnk/HBM)