TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bakal menerbitkan surat perpanjangan masa belajar dari rumah (BDR). Ini dilakukan sembari menunggu ketentuan dan jadwal masuk sekolah dari pemerintah pusat yang kini tengah dibahas.
Disebutkan pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara Firmanannur, selain menunggu perubahan kebijakan pusat dan daerah, Disdikbud juga akan menyesuaiak dengan kalender pendidikan. “Seperti yang disampaikan Mendikbud di media nasional, Kemendikbud masih menunggu keputusan gugus tugas nasional penanganan Covid-19 untuk penentuan jadwal masuk sekolah. Jadi, kita pun bersikap demikian,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui surat edaran nomor : 045.4/ 0666 /GUB yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kaltara nomor: 045.4/0366.4/GUB yang salah satu poinnya ialah memperpanjang BDR dari rumah bagi siswa SMA/SMK/SLB selama 14 (empat belas) hari, yakni terhitung mulai tanggal 11 hingga 20 Mei 2020 dan dari 26 hingga 30 Mei 2020. “Untuk durasi perpanjangan terakhir ini, kita akan menyesuaikan dengan kebijakan di pusat dan daerah,” jelasnya.
Sekaitan dengan pelaksanaan BDR tersebut, kegiatan belajar siswa menggunakan sistem Pembelajaran dalam jaringan (online) dan atau pembelajaran luar jaringan (offline) dengan pemberian tugas mandiri.
“Pendidik dan tenaga kependidikan akan tetap memandu proses belajar siswa baik melalui dalam jaringan (online) maupun dengan pemberian tugas mandiri,” urainya. Untuk pembelajaran sendiri, diharapkan orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak dan mengajarkan tentang penerapan physical dan social distancing dalam kehidupan sehari-hari.(humas)