TARAKAN – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kaltara sukses menggelar rembuk nelayan di Taman Berlabuh Kota Tarakan, Rabu (15/2/2023).
Ketua KNTI Kaltara Rustan mengatakan, dalam kegiatan rembuk nelayan ini, banyak hal yang disampaikan terkait permasalahan nelayan di Kaltara. Bukan hanya BBM bersubsidi tapi juga kebijakan pemerintah.
Nelayan yang hendak mendapat BBM subdisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Persoalan lain yang disampaikan dalam rembuk nelayan yakni pelanggaran penangkapan ikan. termasuk penggunaan kapal di atas 5 GT melakukan penangkapan di zona 1A dan 1B ada diatur dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ada komitmen antara Kementerian Kelautan, Kementerian Koperasi dan PUPR mengupayakan bagaimana BBM subsidi lancar apalagi dijamin anggota DPR RI akan dibangun SPBU untuk nelayan dan tidak ada boleh ambil selain nelayan, beda dengan APMS sudah dijelaskan boleh mobil ini, nelayan itu,” ujarnya.
Adapun lanjutnya, untuk SPBU nelayan diharapkan secepatnya bisa terealisasi dan pihaknya akan mengawal untuk komitmen itu termasuk lokasi dimana dan persyaratannya.
“Lokasinya kita lihat kampung nelayan di Tarakan Timur atau Tarakan Barat,” terangnya.
Sementara itu, Johanis Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, dimana bertugas di bawah naungan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan sebanyak tiga kasus tindak pidana pengeboman ditangani. Ia menegaskan kegiatan tindakan merusak, membom, melakukan setrum listrik untuk menangkap ikan itu ditindak pidana.
“Tidak ada konsekuensi lain, tapi langsung pidana. Kaitannya perusakan lingkungan peraian ataupun kerusakan ekosistem peraian dengan dampak luar biasa akan ditindak pidana. 2022 itu tiga kasus di Sebatik kejadiannya nelayan dari Malaysia. Sementara itu bagaimana dengan penyetruman dilakukan di sungai,” jelasnya.
PSDKP dibatasi kewenangan untuk penindakan di atas 12 mil. Di bawah 12 mil berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sumber daya kelautan maupun perikanannya diatur atau dikelolan provinsi.
“PSDKP perwakilan pusat membantu daerah, tahun 2022 PSDKP membantu provinsi atas lima kasus penyelidikan di Kalimantan Timur. Tahun ini nelayan Bunyu dan Tarakan sering mengeluhkan alat tangkap kurang, dan ada empat kapal diamankan, maka diserahkan ke provinsi dan bersama PSDKP tindaklanjuti dan tindak sanksi dari provinsi,” pungkasnya. (*)