TARAKAN – Masyarakat Tanjung Pasir mengeluhkan kondisi lokasi pemakaman yang sudah terlalu padat. Masyarakat menginginkan agar dilakukannya relokasi pemakaman di lahan yang baru.
Anggota DPRD Tarakan Asrin R Saleh mengungkapkan, dirinya diundang oleh masyarakat untuk hadir dalam rapat dan diskusi terkait relokasi pemakaman di wilayah Tanjung Pasir dan Tanjung Batu.
Dari hasil rapat, ada beberapa yang telah disepakati. Pertama pembentukan panitia untuk kepengurusan makam yang ada di Tanjung Pasir, karena berkaitan dengan pembelian lahan yang di Tanjung Batu untuk dijadikan lahan pemakaman.
“Dari kesepakatan bersama, masyarakat akan melakukan penggalangan dana, agar bisa membeli lahan yang disiapkan untuk lahan makam yang baru dengan nilai Rp 300 juta,” ungkap politisi Golkar tersebut.
Dengan nilai Rp 300 juta kata Asrin, total luas tanah yang rencananya akan dibeli sekitar 20 x 100 meter dan ditambah pemilik lahan akan menghibahkan tanahnya 10 x 100 meter.
“Karena pemakaman yang ada di Tanjung Pasir, seperti yang saya suarakan di rapat mitra ke OPD yang menangani pemakaman, saya sampaikan bahwa lahan untuk pemakaman sudah tidak layak dan sudah penuh. Keinginan masyarakat untuk mencari lokasi yang baru,” jelas Asrin.
Rencananya, biaya pembelian lahan akan dibebankan ke masing-masing masyarakat, dengan urunan senilai Rp 50 ribu tiap bulannya dengan jangka waktu 1 tahun per kepala keluarga. Namun, pemilik lahan meminta agar bisa secepatnya dibayarkan.
“Masyarakat meminta ke kami selaku wakil di DPRD untuk mengkomunikasikan kepada OPD agar bisa mencarikan solusinya, sebab kondisi ekonomi masyarakat juga tidak bisa dipaksakan cepat dalam pengumpulan dana,” tutur Asrin.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika nantinya masyarakat meminta batuan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini. Terdapat regulasi-regulasi yang harus dilakukan.
“Insya Allah tetap akan kami perjuangan ke pemerintah. Namun hasil kesepakatan bersama ini tetap kita jalankan dengan urunan bersama untuk tanda jadi ke pemilik lahan. Pling tidak legalitas tanah harus jelas. Masyarakat menginginkan agar pemerjntah bisa segera meninjau lokasi agar bisa dilakukan penyelesaian terhadap lahan ini,” pungkas Asrin. (nri)