TARAKAN – Badan Pemberantasan Narkotika Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 969,26 gram, Rabu (5/4/2023) pagi tadi. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan BNNP pada 2 Maret 2023 lalu.

Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara Kombespol Deden Andriana menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 tim pemberantasan BNNP Kaltara telah melakukan penangkapan terhadap H alias L di PelabuhanTengkayu saat hendak ke Bulungan.
“Kami sudah mendapatkan informasi dan mengamankan pelaku saat membeli tiket di Pelabuhan sdf. Akhirnya kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Dibeberkan Deden, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan plastik kresek warna hitam yang berisi kotak kardus, yang dibungkus plastik biru, lalu plastik hitam yang dilakban bening, kemudian didalam kotak kardus terdapat bungkusan plastik warna orange dan didalam bungkusan plastik warna orange tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 969,26 gram.
“Jadi barang ini dia ambil dari orang yang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor scoopy warna merah di Jalan Yos Sudarso samping Alfamidi Jembatan Besi,” kata Deden.
Disebutkan, narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Talisayan Kabupaten Berau untuk diserahkan kepada orang yang menyuruh dan mengupah tersangka H alias L yaitu KR.
“Setelah tersangka H alias L tertangkap di Pelabuhan Tengkayu I (SDF Tarakan) kami melakukan control delivery namun pada saat kejadian KR curiga bahwa H dibawa oleh petugas sehingga KR dapat melarikan diri,” ungkapnya.
“Saat kami melakukan pengembangan ke Berau, lokasi tempat tinggal KR ini jauh dari pemukiman. Kami tiba sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Di lokasi tersebut tidak ada penerangan sehingga dari kejauhan mobil sudah kelihatan sehingga KR dengan mudah melarikan diri,” tambahnya.
Saat ini KR masih dalam pencarian dan pihak BNNP terus mengembangkan kasus lintas Provinsi ini.
Diketahui, kurir yang saat ini menjadi tersangka mendapatkan upah awal 2 juta dan dijanjikan akan mendapatkan sisa upah sebesar Rp 20 juta jika barang tersebut sampai ke Berau.
“Tersangka ini juga merupakan residivis. Dua merupakan warga transmigrasi dari Lombok yang tinggal di Berau,” terangnya.
Sebagai informasi, barang bukti berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, berat nettto 969,26 gram, disisihkan untuk lab 0,5 gram, untuk pembuktian di persidangan 0,5 gram, dan untuk dimusnahkan 951,23 gram.(sha)