Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: IS ‘Palak’ Perusahaan BUMN Hingga Rp 200 Juta, Polda Kaltara Periksa 50 Agen Kapal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

IS ‘Palak’ Perusahaan BUMN Hingga Rp 200 Juta, Polda Kaltara Periksa 50 Agen Kapal

redaksi
redaksi
Published: 16 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor KSOP Kelas III Tarakan terus berlanjut. Setelah IS ditetapkan tersangka, kini Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap 50 agen kapal.

“Mulai Selasa hingga Jumat besok kami marathon periksa 50 agen kapal. Kemudian, ada juga beberapa staff KSOP,” kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Direskrimsus Polda Kaltara.

Baca juga: https://facesia.com/is-kasie-lala-ksop-tarakan-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pungli-pengurusan-spb/

Hendy menegaskan, IS dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan. hal ini dikarenakan adanya laporan dari agen kapal terkait dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang dalam penerbitan warta kedatangan dan surat persetujuan berlayar.

“Jadi mereka harus memberikan sejumlah uang dulu baru diterbitkan. Ini yang membuat pengusaha angkutan jasa kapal ini resah,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Hendy, jika ada pungutan pada jasa angkutan kapal maka akan menambah cost sendiri. Efek domino yang ditimbulkan adalah kenaikan inflasi di Kaltara.

Baca juga: https://facesia.com/penganiayaan-senior-ke-junior-berujung-maut-dua-prajurit-kipan-e-yonif-614-raja-pandita-malinau-diamankan/

“Sebab pungutan ini dibebankan kepada masyarakat sebagai end user sebagai penikmat barang tersebut,” bebernya.

Diketahui, IS meminta sejumlah uang kepada agen kapal sesuai dengan jumlah muatan. Kisaran tarif yang ditarik IS diangka Rp 40 – Rp 120 juta.

“Salah satu contohnya, kapal yang memuat tiang pancang dari perusahaan BUMN diminta Rp 200 juta. Akhirnya kita lakukan pemantauan dan penindakan,” jelasnya.

Hendy juga menerangkan, saat OTT di kantor KSOP, ditemukan 3 amplop yang berisi uang sekitar Rp 35 juta. Bukan hanya itu, saat penggeledahan juga ditemukan lagi sejumlah uang dan jam tangan mewah.

“Untuk jam masih kami cek terkait merk dan keasliannya,” ujarnya.

Baca juga: https://facesia.com/ribuan-kilogram-daging-dan-sayur-illegal-asal-malaysia-diamankan-ditpolairud-polda-kaltara-semua-barang-tanpa-dokumen/

“Kami melakukan penggeledahan dengan cepat dengan tujuan tidak menggangu pelayanan terkait penerbitan warta kedatangan dan warta keberangkatan,” lanjutnya.

IS juga dinilai cukup kooperatif saat dilakukan penggeledahan dengan tidak menghilangkan barang bukti. Untuk mempersingkat waktu, tim dari Polda dibagi di beberapa lokasi. Saat ini, IS juga sudah ditahan hingga 20 hari kedepan di rumah tahanan Polda Kaltara.

Direskrimsus Polda Kaltara ini menjelaskan, IS dalam menjalankan aksinya, setiap ada kapal yang masuk atau sandar dan mengajukan SPB, pengusaha kapal akan membayar sesuai PNBP melalui agen.

“Kemudian mereka dipanggil untuk menghadap IS dan dimintai sejumlah uang. Jika tidak dibayar maka tidak diterbitkan SPB nya. Rata-rata pengusaha ini jika tidak mengikuti akan dikenakan demurrage (batas waktu di pelabuhan) maka ini akan menjadi beban sendiri. Maka mereka mau tidak mau mengikuti kemauan IS,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?