Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sidang Perdana Pembunuhan Arya Gading Diwarnai Tangis dan Amarah Orangtua
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sidang Perdana Pembunuhan Arya Gading Diwarnai Tangis dan Amarah Orangtua

redaksi
redaksi
Published: 11 Mei 2023
Share
5 Min Read
Ibu dan ayah dari korban pembunuhan Arya Gading tak kuasa menahan tangis dan amarah saat JPU membacakan tuntutan dan kronologis pembunuhan.
SHARE

TARAKAN – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan yang terjadi pada April 2021 lalu di Jalan Perumahan PNS belakang Blok D area kandang peternakan ayam RT 10 Kelurahan Juata Laut digelar siang tadi pukul 13.30 WITA.

Dalam proses berjalannya sidang, diwarnai isak tangis dari ibunda almarhum Arya Gading Ramadan dan ayahnya, Ferrist yang tak kuasa menahan amarah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan kronologis pembunuhan yang dilakukan tiga orang terdakwa yakni Edy Guntur, Afrila (istri dari Edy Guntur dan Mendila, rekan dari Edy Guntur.

Dalam pembacaan dakwaan, dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan didampingi JPU, Komang menyebutkan untuk pasal diterapkan didakwa dengan dakwaan primer 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP kemudian subside 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk terdakwa Edy Guntur.

“Untuk terdakwa Mendila sama dengan terdakwa Edy Guntur dan untuk terdakwa Afrilla, didakwa dengan dakwaan primer 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 340 juncto 56 KUHP dan lebih subsider 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih-lebih subside pasal 338 juncto 56 KUHP,” papar Harismand, Rabu (10/5/2023).

Ia melanjutkan, pada pasal 340 adalah pasal berkaitan dengan pembunuhan berencana. Adapun kronologis kejadian secara singkat kembali dijelaskan ulang JPU, Komang yang menangani perkara tersebut.

Dijelaskan Komang, memasang pasal 340 dari fakta berkas yang sudah dibacakan termasuk hasil rekonstruksi bersama penyidik saat itu yang dilaksanakan di lokasi TKP.

“Memang didapat awalnya dari pengakuan para saksi itu, mau diculik, mau dibuat video namun ketika korban sudah luka, dan terdakwa Mendila mengatakan kalau ini sampai ketahuan, akan tertangkap polisi. Jadi pada saat itu, kedua tedakwa merencanakan lebih baik dihabiskan saja,” papar Komang yang mendampingi Harismand saat diwawancarai awak media sore tadi.

Ia menjelaskan itu sudah masuk pada unsur perencanaan dan ada jarak waktu dari terdakwa mengatakan itu sampai pelaksanaan. “Seperti saya bacakan bahwa sempat memutar-mutar dari dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan, Kampung Empat, di situ harusnya mereka bisa berpikir untuk mengurungkan niatnya.Namun kan kenyataannya korban dibunuh,” terang Komang.

Korban dibunuh dengan cara dililitkan kabalnya dan dua terdakwa menarik sekuat-kuatnya masing-masing kedua ujung kabel yang menjerat korban Arya Gading Ramadan kemudian Edy Guntur menusukkan ke dada bagian kiri korban hingga meninggal dunia.

“Mereka melilit korban di kandang ayam milik orangtua korban. Sampai ditikam di situ juga. Semua bisa dipasal 340. Untuk Afrilla, dakwaannya ada primer seperti dijelaskan Pak Kasi Intel yakni pasal 340 jucto 55 KUHP subsider 340 juncto 56 dan lebih subsider. Nanti sesuai fakta persidangan kita buktikan di surat tuntutan,” terangnya.

Adapun persiapan saksi akan dihadirkan kurang lebih 10 termasuk ahli hukum pidana, ahli forensic juga demikian. Karena detail bagian tubuh korban adalah dokter forensik apalagi hampir dua tahun baru terungkap.

Adapun menyoal permintaan keluarga korban mengharapkan terdakwa, lanjut Harismand kembali menjelaskan pihaknya akan melihat dan meninjau ulang lagi apakah itu memungkinkan atau tidak. “Karena faktor keamanan di sini kita utamakan. Khususnya pada terdakwa nanti kita lihat ulang. Masalah bisa atau tidak tergantung Majelis Hakim. Kalau diperintahkan menghadirkan terdakwa di Pengadilan, kita hadirkan,” tukasnya.

Seperti diberitakan dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini terungkap dan ditangani Satreskrim Polres Tarakan pada 2022 lalu. Dimana Polres Tarakan berhasil menangkap Edy Guntur dan Afrilla (pasutri), di kawasan Gunung Lingkas, Minggu (27/11) sekitar pukul 16.00 WITA. Keduanya tertangkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan yang dilakukan pada April 2021 silam. Dimana sebelumnya Arya Gading dilaporkan keluarga tak kunjung pulang sampai pada 27 November 2022, keluarga korban kembali mendapat kabar informasi keberadaan Arya Gading Ramadan bahwa diduga telah dibunuh. Melalui ayah korban yang menerima informasi segera melaporkan ke kepolisian dan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan saat itu Kapolres Tarakan masih dijabat AKBP Taufik Nurmandia, Kasat Reskrim Polres Tarakan dijabat IPTU Muhammad Aldi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan dijabat IPDA Muhammad Farhan.

Pada 30 November 2023, pihak keluarga dikabari kepolisian bahwa benar, Arya Gading Ramadan telah dibunuh dan yang tersida hanya kerangka tulang. Pembunuhan berdasarkan rekonstruksi salah satu adegannya saat dilaksanakan pada Kamis (30/2/2023), setelah dibunuh Arya Gading dikuburkan di dalam area kebun nanas kemudian hampir 1,5 tahun baru bisa ditemukan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?