Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kuasa Hukum Aidil Rahmat Ajukan Nota Keberatan, Kasus Angkutan Ikan Layang Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasan Jerry Fernandez  
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Kuasa Hukum Aidil Rahmat Ajukan Nota Keberatan, Kasus Angkutan Ikan Layang Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasan Jerry Fernandez  

redaksi
redaksi
Published: 12 Mei 2023
Share
9 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kuasa hukum Aidil Rahmat alias Junet ajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum J Fernandez mengajukan eksepsi bahwa kedudukan surat dakwaan a quo akan menjadi titik tolak atau referensi utama dalam mencari kebenaran materiil.

J Fernandez mengungkapkan, pada perkara a quo mulanya oleh pihak Polres Tarakan dalam press release-nya pada pemberitaan di media lokal, disebut sebagai pengangkutan “Ikan Ilegal”. Menurutnya, wilayah Kalimantan Utara merupakan sebuah konsekuensi logis beredarnya komoditas ikan karena kondisi sosio-geografis berupa wilayah pesisir yang tak dapat dielakkan. Sebab daya topang kebutuhan hidup masyarakat setempat, terdakwa a quo memiliki peran dalam penciptaan efek domino perekonomian.

“Sebagai nelayan kecil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sesungguhnya bukanlah merupakan kegiatan ilegal, dan bahkan terbilang dilindungi oleh hukum,” ungkapnya.

Dikatakan Jerry sapaan akrabnya, tidaklah berlebihan jika pihaknya menilai bahwa diteruskannya proses pemeriksaan perkara sampai tahap persidangan sesungguhnya merupakan suatu hal yang terkesan dipaksakan. Dia menilai, sejak dimulainya rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, juga dalam rangkaian upaya paksa merupakan cacat secara prosedur.

“Menurut hemat kami sangatlah cacat secara prosedur karena beberapa pertimbangan kami memilih untuk tidak mengajukan praperadilan atas adanya kecacatan itu. Jika rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan saja cacat, maka tentu saja pembuatan surat dakwaan a quo oleh Jaksa Penuntut Umum akan turut pula mengalami kecacatan,” tegasnya.

Dalam eksepsi yang dibacakannya, sejumlah fokus keberatannya telah diungkapkan dalam nota keteberatan tersebut. Keberatan yang dinyatakan Jerry, atas kaidah-kaidah hukum dalam aspek materil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b yang pada pokoknya mengatur.

“Bahwasanya surat dakwaan harus disusun dengan rumusan fakta dari tindak pidana a quo secara cermat, jelas, dan lengkap. Fakta-fakta apa saja perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa yang sesuai dengan rumusan delik yang mengancam perbuatan-perbuatan itu dengan hukuman?” terangnya.

Sehingga nantinya, diterangkan Jerry, uraian tersebut secara keseluruhan akan dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur-unsur yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Jika hal demikian tidak dipenuhi oleh JPU, diuraikan Jerry, dalam menyusun dakwaan a quo, maka tentu saja dakwaan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

“Sungguh nyata terlihat dalam surat dakwaan a quo adanya dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap disajikan oleh JPU a quo sebagaimana kami uraikan dalam nota eksepsi,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata dia, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menyajikan unsur pasal yang dituduhkan. Bahwa dalam penafsiran pasal 143 ayat (2) KUHAP semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebutkan satu per satu. Sedangkan dalam dakwaan, diungkapkan Jerry, JPU mengambil “jalan ringkas” dengan hanya memindahkan bunyi pasal, sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan terkait.

“Tanpa memilah-milah terlebih dahulu kiranya unsur mana yang paling tepat dan berkesesuaian dengan fakta peristiwa dan pasal yang dituduhkan. Sehingga tentu saja hal itu akan membuat terdakwa menjadi kesulitan dalam membuat pembelaan nantinya,” tuturnya lagi.

Selain itu, Jerry menegaskan, dalam surat dakwaan tidak menyebutkan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sebagaimana telah diuraikan dakwaan JPU dalam pasal demi pasal pada ketiga dakwaan tersebut.

“Jaksa seharusnya menyebutkan secara cermat, jelas, dan lengkap keadaan yang melekat yang berkesesuaian dengan fakta peristiwa, serta unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa seperti, keadaan bagaimana terdakwa dapat dikatakan berlayar dengan tanpa disertai surat persetujuan berlayar,” jelasnya.

“Keadaan bagaimana Terdakwa a quo dapat dikatakan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan ikan yang masuk tanpa disertai dengan sertifikat kesehatan,” sambungnya.

Diterangkannya lagi, bahwa kapal SB. Ismail Express masuk kategori nelayan kecil dan kapal angkut barang. Karena kapal tersebut memiliki tonase kotor 6 Gross Ton (GT-6) berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 44 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Namun pada tahun 2021, kewenangan penerbitan Persetujuan Berlayar diambil alih oleh pemerintah pusat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 61 Tahun 2021.

“Pergub mengatur secara rinci. Namun, PM 61 Tahun 2021 yang tidak mengatur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan surat persetujuan berlayar,” katanya.

Kemudian di tahun yang sama pula, Ditjen Perhubungan Laut melimpahkan kewenangan penerbitan surat persetujuan berlayar kepada Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltimtara yang mana kantor layanannya berada di Kota Balikpapan. Olehnya itu, dia menilai, seluruh kapal atau speed boat yang masuk kategori sebagaimana kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kalimantan Utara berkaitan dengan keharusan memenuhi surat persetujuan berlayar belum berlaku efektif.

“Dengan demikian, kami katakan bahwasanya ketentuan pidana sebagaimana dituangkan dalam pasal yang disangkakan terhadap terdakwa sangatlah tidak tepat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa karena keduanya tidak masuk klasifikasi kapal yang harus diterbitkan Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar menurut UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahan-perubahannya,” tuturnya.

 

Dia menegaskan pula, Syahbandar dalam UU tersebut hanya melayani penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal yang berukuran tonase kotor mulai dari 35GT hingga 100GT atau dengan kata lain terhadap kapal terdakwa, Syahbandar tidak berwenang menerbitkan surat persetujuan berlayar.

 

“Dengan demikian ketentuan pidana yang dirumuskan dalam dakwaan a quo sesungguhnya tidak mengikat terhadap Terdakwa dan Kapal a quo,” terangnya lagi.

 

“Atas dasar itu secara sah dan meyakinkan bahwasanya JPU dalam menyusun dakwaan sangatlah tidak cermat dalam memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi tiap-tiap kategori orang atau kapal, dan kewajiban-kewajibannya yang berimplikasi pidana. Sehingga sudah sangat tepat dan beralasan dakwaan terdakwa dinyatakan batal demi hukum baik terhadap terdakwa, maupun terhadap Kapal,” sambungnya.

 

Alasan lain yang diajukan kuasa hukum atas nota eksepsi terdakwa, yakni dinilai terdapat kekeliruan orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana (Error’ In Persona). Kata dia, bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa telah dituduh melakukan suatu tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

Dalam menyusun dakwaan dibeberkan Jerry, sesungguhnya JPU sangatlah tidak cermat menentukan bahwasanya terdakwa yang bertanggung jawab atas adanya tindakan pemasukan atau pengeluaran media pembawa 80 box ikan layang dan cumi tersebut. Sebab, kedudukan hukum terdakwa hanyalah sebagai seorang motoris atas kapal SB Ismail Express yang tidak memiliki sama sekali kapasitas secara hukum untuk melakukan pengurusan persyaratan karantina sebagaimana ditentukan oleh UU Karantina.

 

“Dikarenakan terdakwa bukanlah setiap orang yang masuk dalam kategori pemilik media pembawa sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 34 UU Karantina, yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas suatu pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa in casu 80 Box ikan layang dan cumi (yang telah dimusnahkan tersebut),” tergasnya lagi.

Olehnya itu, Jerry menilai, tidaklah pantas bagi JPU menyeret terdakwa atas kesalahan yang bukan menjadi tanggung jawabnya secara hukum. Sehingga sudah sangatlah tepat dan beralasan bahwasanya dakwaan cacat formil, karena telah salah dalam menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas adanya pelanggaran sebagaimana dakwaan.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar kiranya menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan karena lagi-lagi hanya akan menimbulkan kesesatan peradilan yang bermuara pada penilaian publik terhadap pengabulan agenda kriminalisasi jika perkara ini tetap dilanjutkan,” bebernya.

Dia berharap, berdasarkan atas keberatan sebagaimana yang telah diuraikannya memohon agar majelis hakim memutus tentang eksepsi dengan putusan sela. Adapun Amar yang diharapkannya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Nota Keberatan Dapat Diterima atau Mengabulkan Nota Keberatan; Menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum a quo dinyatakan Batal Demi Hukum atau Dibatalkan; Menyatakan bahwa Pemeriksaan Pokok Perkara a quo Tidak Dapat Dilanjutkan atau Dihentikan; Memerintahkan agar Terdakwa Dilepaskan dari Tahanan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah, dikarenakan dihentikannya perkara ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026
  • Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul dan Insentif Guru, DPRD Kaltara Dorong Pembahasan di Badan Anggaran 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?