TARAKAN – Moment 17 Agustus menjadi paling ditunggu bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kota Tarakan. Pasalnya, pada momentum kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini sebanyak 1.181 WBP mendapatkan remisi.

Remisi 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan.
Muhammad Ridwantoro menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan pemberian remisi melalui Kanwil dan Lapas Tarakan sekitar 1.181 orang.


Ridwantoro menjelaskan, sebanyak 1.181 WBP terdiri dari 859 orang kasus narkotika, 112 orang kasus perlindungan anak, 120 orang kasus pencurian, 12 orang kasus pembunuhan, 17 orang kasus penganiayaan, 7 orang kasus penggelapan, 11 orang kasus perampokan, 2 orang kesusilaan, 10 orang kasus penipuan, 3 orang kasus senjata tajam, 2 orang kasus perjudian, 4 orang kasus ITE, 2 orang kasus korupsi, dan kasus lain-lain ada 20 orang.
“Yang bebas langsung juga ada 8 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, WBP harus berkelakuan baik dan diajukan untuk mendapatkan remisi oleh lapas. Meski demikian, persetujuan pemberian remisi semua diputuskan di pusat.

“Lama remisi ini berbeda-beda. Remisi 1 bulan sebanyak 129 orang, remisi 2 bulan sebanyak 196 orang, remisi 3 bulan sebanyak 351 orang, remisi 4 bulan sebanyak 444 orang, remisi 5 bulan sebanyak 44 orang sementara remisi 6 bulan sebanyak 17 orang,” paparnya.
Disebutkan, untuk WBP yang mendapatkan remisi 6 bulan merupakan warga binaan yang sudah menjalani hukuman sekitar 6 tahun.
“Semoga yang sudah bebas terus berkelakuan baik di luar dan tidak masuk lagi ke sini,” harapnya. (Sha)



