Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Nilai Tidak Cukup Bukti, PH Minta Keringanan Hukuman Terhadap Terdakwa Dugaan Pelaku Pembunuhan Berencana
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Nilai Tidak Cukup Bukti, PH Minta Keringanan Hukuman Terhadap Terdakwa Dugaan Pelaku Pembunuhan Berencana

redaksi
redaksi
Published: 28 Agustus 2023
Share
3 Min Read
Nunung, PH terdakwa Edy Guntur dan Afrila.
SHARE

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Arya Gading kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 14.10 Wita.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Abdul Thalib dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh masing-masing penasehat hukum.

PH terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung mengatakan, isi pembelaan atas apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Edy Guntur.

“Oleh karena itu, dalam pembelaan Edy Guntur, kami mohon untuk diringankan atas apa yang telah Edy Guntur lakukan,” kata Nunung.

Sementara untuk Afrilla yang merupakan istri dari Edy Guntur dikatakan Nunung, sama sekali tidak terbukti dalam pembunuhan berencana, tidak turut serta karena tidak ada pada saat kejadian.

“Dari saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan dan bukti surat, bahwa Afrilla sama sekali tidak ada ikut dalam tindak pidana tersebuts sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan,” ungkapnya.

Mengenai tuntutan Edy Guntur, Nunung mengakui kliennya ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Akan tetapi dari saksi ahli menyebutkan bahwa perencanaan pembunuhan itu dilakukan secara tenang, tidak panik dan emosi.

“Sedangkan keterangan saksi yang menyatakan Edy tempramen, emosi sehingga orang takut sama dia.

Dengan kondisi dia tempramen, emosi, berarti unsur dalam keadaan dia tenang melakukan sesuatu tindak pidana berencana itu tidak terbukti. Kami mohon diringankan atas apa yang diperbuat Edy Guntur,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan JPU adanya jeda waktu yang menyebabkan Edy Guntur dikenakan pembunuhan berencana, Nunung pun memberikan penjelasan.

“Jeda waktu itu, walaupun panjang tapi dia tidak niat bukan dikatakan dia berencana karena dia dalam jeda waktu terlalu lama tidak ada niat,” kata Nunung.

Ia menyebutkan, niat Edy Guntur muncul untuk membunuh Arya Gading atas pendapat dari Mendila. Awalnya, Edy Guntur hendak melepaskan Arya Gading, namun Mendila memberikan pendapat jika dilapaskan maka mereka akan dibunuh.

“Saat itu Mendila sampaikan kalau dilepas nanti bapakmu bunuh kita ataupun kalau dilepas nanti kita dipenjara. Sehingga si Edy Guntur membantu Mendila menarik kabel yang menjerat leher Arya Gading,” jelasnya.

Atas penilaian tersebut, Nunung berharap agar Edy Guntur mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan JPU.

Sementara itu, untuk terdakwa Afrilla ia berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan segera bebas dengan pertimbangan memiliki tiga balita.

“Memang dia turut serta membantu tapi adanya sesuatu tindak pidana pembunuhan dari awal pun dia tidak tahu, dia hanya tahu adanya penculikan,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?