Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Putusan Bawaslu Terhadap EH Tidak Bisa Dieksekusi, Yahya Zein: Itu Sengketa Proses, Masanya Sudah Lewat
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Putusan Bawaslu Terhadap EH Tidak Bisa Dieksekusi, Yahya Zein: Itu Sengketa Proses, Masanya Sudah Lewat

redaksi
redaksi
Published: 4 April 2024
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan sidang Bawaslu Tarakan kepada caleg partai Golkar, dapil Tarakan tengah inisial EH yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar calon tetap (DCT) sebagai putusan non executable atau tidak bisa dieksekusi.



Menurut Yahya, putusan ini tidak bisa dieksekusi sebab tahapan proses penetapan DCT telah lewat dan jika dilakukan pembatalan maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan.

“Pertanyaannya putusan ini bisa dilaksanakan atau tidak?. Putusan ini sangat sulit dilaksanakan karena untuk proses DCT sudah berlangsung dan pembatalan ini akan berdampak sangat luas,” ujar Prof Yahya Ahmad Zein saat diwawancarai, Selasa, 02 April 2024.











Apabila Surat Keputusan (SK) DCT dibatalkan, kata Yahya, caleg EH seharusnya tidak bisa ikut Pemilu, maka secara otomatis suara masyarakat yang memilih EH dianggap tidak ada alias tidak sah.





“Otomatis yang bersangkutan harusnya tidak bisa ikut pemilu. Publik sudah meletakkan suaranya. Jadi dia complicated sebenarnya. Maka suara publik yang memilih dia seharusnya tidak ada, kan begitu logika hukumnya,” tuturnya.





Ia menguraikan, pembatalan EH sebagai caleg terpilih tidak bisa dilakukan. Sebab, norma pembatalan penetapan calon mengacu pada pasal 280 dan pasal 284 Undang-Undang 7 tahun 2017, hanya terkait pelanggaran selama masa kampanye.

“Pasal 285 itu jelas, ‘putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 280 dan 284’ itu bisa digunakan sebagai dasar KPU untuk membatalkan nama calon anggota atau pembatalan penetapan terkait dengan pelanggaran seseorang. Pelanggarannya itu sudah ada di pasal 280 dan 284,” sebutnya.

Karena itu, kata Yahya, tidak ada tindak pidana pemilu yang bisa dijadikan dasar melakukan pembatalan penetapan sesuai pasal 280 dan 284.

“Terhadap putusan Bawaslu itu, sikap KPU mau melaksanakan atau nggak?. Walaupun ada beberapa ketentuan jika KPU tidak melaksanakan bisa dikenakan kode etik,” tanyanya.

Ia pun lantas mempertanyakan bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut, sebab, menurutnya tidak ada kewenangan Bawaslu membatalkan penetapan calon. Hasil koreksi Bawaslu RI pun dianggap tidak berhubungan dengan pembatalan penetapan calon.

“Dalam putusan pengadilan saja ada yang namanya non executable alias tidak bisa dieksekusi. Karena kalau pun dia dieksekusi bagaimana pola pelaksanaan putusannya?. Jadi putusan Bawaslu itu bukan untuk membatalkan. Putusan yang dikuatkan Bawaslu RI itu juga tidak terkorelasi dengan pembatalan,” katanya.

“Karena dia menyebutkan terlapor tidak memenuhi syarat sebagai DCT, terus konsekuensinya bagaimana?. Putusan Bawaslu itu out of date. Sudah lewat waktunya. Bagaimana cara melaksanakannya. Sulit untuk dilaksanakan,” katanya.

Karena itu ia membeberkan, saat ini tidak ada landasan hukum untuk dilakukan pembatalan penetapan calon. Perkara EH ini pun seharusnya masuk di ranah sengketa proses saat masa pencalonan.

“Yang harus dipahami Bawaslu perkara EH ini masuk di ranah sengketa proses, tidak boleh keluar dari itu. Tapi sengketa proses yang telat. Itu harusnya awal-awal pada saat proses pencalonan sebelum dia ditetapkan sebagai DCT, ” jelasnya.

Yahya memaparkan konsekuensi apabila terjadi pembatalan penetapan calon ini bisa berakibat pada perolehan kursi partai. Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya Bawaslu agar jernih melihat persoalan sehingga bisa memutuskan suatu perkara secara konsekuen.

“Artinya partai bisa tidak dapat kursi. Ini juga bisa menganggu sistem demokrasi kita. Makanya dalam sistem pemilu kita ada tahapan-tahapan yang harus bisa betul-betul dilaksanakan. Hati-hati mengkoreksi tahapan yang diawal, sementara sudah terikat dengan ketentuan tahapan yang lain,” imbuhnya.

“Jadi dalam sistem pemilu kita ini jadi pembelajaran untuk KPU, Bawaslu, untuk publik juga. Bawaslu juga harus melihat dengan jernih setiap persoalan yang ada. Jangan gampang memutuskan tapi tidak tahu konsekuensi dari putusan tersebut. Itu penting,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wujud Kepedulian Polri: Personel Polda Kaltara Kunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Jelang Natal 18 Desember 2025
  • Polda Kaltara Matangkan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 18 Desember 2025
  • Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar 18 Desember 2025
  • DPRD Cup II Kota Tarakan Resmi Ditutup, Bebika FC Raih Juara Setelah Drama Adu Penalti 15 Desember 2025
  • Tiga Raperda Prioritas Tarakan Disampaikan, Fokus Ketahanan Pangan hingga Multiyears 13 Desember 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

POLITIK

KPU Tarakan Gelar FKP, Dedy Herdianto: Pelayanan Harus Setara Semua Pihak

12 November 2025
POLITIK

Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat

28 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

PKS Kaltara Dorong Generasi Muda Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Daerah, Soroti Jasa Almarhum dr. H. Jusuf Serang Kasim

25 Oktober 2025
POLITIK

PKS Muda Tarakan Ziarah ke Kediaman Pendiri Kaltara, dr. H. Yusuf SK, Jadikan Teladan Semangat Kepemimpinan

25 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?