Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Payung Hukum Soal AKB Diharapkan Selaras
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Payung Hukum Soal AKB Diharapkan Selaras

redaksi
redaksi
Published: 3 September 2020
Share
3 Min Read
PERSIAPAN AKB : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, saat memimpin rapat fasilitasi bersama Kepala OPD terkait dan Perwakilan Pemkab Bulungan, Rabu (2/9).Humas Provinsi Kaltara
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat fasilitasi Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease bersama Kepala OPD terkait dan Perwakilan Pemkab Bulungan, Rabu (2/9), di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung selor. Untuk diketahui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu, tanpa melakukan fasilitasi dengan Pemprov Kaltara. “Seharusnya rapat fasilitasi ini dilakukan terlebih dahulu sebelum Peraturan Bupati tersebut beredar di masyarakat. Harapan saya agar ini tidak terjadi lagi. Maka dari itu perlu kita bahas beberapa masukan dan rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat.



Dalam peraturan tersebut, memuat beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pemberian sanksi administratif salah satunya berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan sebesar Rp 200 ribu bagu pelaku usaha. Salah satu masukan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman yang juga hadir dalam rapat tersebut adalah agar kewajiban penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dapat disebutkan secara terperinci dan terukur batasannya. “Dengan begitu akan lebih jelas, ketika akan dilakukan upaya pendisiplinan dan penerapan sanksi kepada masyarakat. Harapannya juga ketika Perbup ini nantinya terbit, Pemkab dapat mengawasi masyarakat agar Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diterapkan terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan,” ujarnya.

Pada dasarnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, memang salah satu instruksi yang termuat adalah agar Pemerintah Daerah menyiapkan peraturan mengenai penerapan sanksi.



Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 sendiri sudah mengatur berbagai sektor dengan jelas, sehingga hal ini diharapkan dapat dipedomani dengan baik, dan diharmonisasikan dengan Peraturan Bupati/ Walikota yang akan terbit, agar dapat berjalan selaras.



Untuk selanjutnya Pemprov Kaltara juga akan melakukan rapat fasilitasi Perbup Malinau tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

ADVETORIALPOLITIK

Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan

24 September 2024
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Ketua TP-PKK, Bunda PAUD dan Gerakan Bunda Literasi Kecamatan Resmi Dilantik

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Amanat Perpres 59/2018, Pemkab Nunukan Gelar Rakor SPBE 2023

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Bupati Laura Hadiri Safari Natal di Wilayah Krayan

14 Desember 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?