Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Nunukan Terbit, Anggota DPRD Ajak Warga Putus Rantai Kekerasan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Nunukan Terbit, Anggota DPRD Ajak Warga Putus Rantai Kekerasan

redaksi
redaksi
Published: 11 Oktober 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Upaya serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dalam menjamin keselamatan warganya terus berlanjut. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, anggota legislatif setempat, Gimson, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membentuk benteng pertahanan bersama di tingkat akar rumput.



Di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, pada Selasa (7/10/2025), Gimson menegaskan bahwa Perda ini adalah payung hukum komprehensif yang menjamin hak dasar perempuan dan anak, mulai dari rasa aman, perlindungan hukum, hingga kesempatan yang setara dalam pembangunan daerah.

“Melalui Perda ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan. Kita ingin memastikan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik,” ujar Gimson.











Perda Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Daerah untuk bergerak aktif. Menurut Gimson, Perda ini mencakup tiga pilar utama: pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan, sekaligus penindakan tegas terhadap pelaku.





Namun, ia menekankan bahwa kekuatan Perda ini bergantung pada sinergi lintas sektor. Aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga organisasi kemasyarakatan diimbau berkolaborasi melindungi kelompok rentan ini.





“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih dari sekadar perlindungan hukum, Perda ini juga fokus pada aspek pemberdayaan. Peraturan ini bertujuan agar perempuan dan anak mampu berperan sebagai subjek, bukan objek, pembangunan.

“Artinya, perempuan harus diberi ruang untuk berdaya, sementara anak-anak perlu mendapatkan lingkungan tumbuh yang aman dan sehat,” jelas Gimson.

Sebagai dukungan, Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan berbagai sarana pendukung, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, serta rehabilitasi bagi korban kekerasan, demi mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban.

Di akhir sosialisasi, Gimson secara khusus mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan. Keberanian melapor, ujarnya, adalah langkah krusial untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan. Mari kita wujudkan Nunukan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:DPRD NunukanHukum Perlindungan AnakKabupaten NunukanKekerasan AnakKekerasan PerempuanLumbis OgongPembangunan NunukanPerda Perlindungan Perempuan dan AnakSosialisasi PerdaUPTD PPA
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026
  • Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul dan Insentif Guru, DPRD Kaltara Dorong Pembahasan di Badan Anggaran 14 Januari 2026
  • Vokal Perjuangkan Indonesia Timur , Hasan Basri Suarakan Isu Strategis di Sidang Paripurna DPD RI 14 Januari 2026
  • Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai 14 Januari 2026
  • Yansen TP Kobarkan Semangat Konsolidasi Demokrat Kaltara: Targetkan Seleksi Caleg Dini Dimulai 2026 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Pendapat Akhir Pemerintah: Wali Kota Tarakan Terima dan Setujui Raperda APBD TA 2026 Menjadi Perda

30 November 2025
DPRD NUNUKAN

SMP Berprestasi di Nunukan Kekurangan Infrastruktur, Bus Sekolah Tak Layak dan Rawan Ular

10 November 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Desak Percepatan Pemekaran 3 Desa Persiapan, Soroti Keterlambatan dan Legalitas Anggaran

10 November 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Desak Pemda Sisipkan Living Law dalam Raperda

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?