TANJUNG SELOR – Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (11/03/2026), petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RI alias WA Bin AR yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Tanjung Selor. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. Petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 25,00 gram, serta empat bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto kurang lebih 0,51 gram. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna biru navy milik tersangka.
Selain mengamankan zat adiktif tersebut, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas ilegal tersangka. Di antaranya adalah satu unit telepon genggam merk VIVO yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX sebagai sarana transportasi mobilitas tersangka. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp550.000 yang disinyalir kuat merupakan uang hasil transaksi gelap yang dilakukan tersangka.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kalimantan Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama serta melacak titik peredaran lain yang mungkin terlibat dengan tersangka RI. Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Polda Kaltara berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai narkoba demi melindungi generasi bangsa di Bumi Benuanta. (*)




