Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Diduga Cemarkan Nama Baik LDII Tarakan, Pemilik Akun TikTok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Diduga Cemarkan Nama Baik LDII Tarakan, Pemilik Akun TikTok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

redaksi
redaksi
Published: 28 Mei 2026
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Pemilik akun media sosial TikTok bernama “Info Kaltara” resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Laporan resmi tersebut diterima oleh aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2026) pukul 11.30 WITA, dengan nomor pencatatan perkara LPM/405/V/2026/SPKT.
Aksi hukum ini ditempuh langsung oleh Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai seorang advokat muda di Kota Tarakan.

Yusuf menilai, unggahan yang disebarkan oleh akun TikTok tersebut sudah melewati batas dan mencederai nama baik institusi mereka.

“Kami menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, jelasnya.

Jika merujuk pada pasal yang disangkakan tersebut, pemilik akun “Info Kaltara” terancam hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Langkah hukum ini diambil LDII Tarakan bukan tanpa alasan. Unggahan dari akun tersebut dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini”, tegas Yusuf.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah memproses laporan tersebut. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait demi mengungkap fakta yang sebenarnya dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Menutup keterangannya, Yusuf menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pihak LDII berharap proses hukum berjalan sebagimana mestinya”, tutup Yusuf. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Lapas Tarakan Sediakan Pendidikan Kesetaraan Paket A Hingga C untuk Warga Binaan 9 September 2026
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0907/Tarakan Gelar Aksi Penghijauan di Juata Permai 9 September 2026
  • Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda 9 September 2026
  • Misi Dagang Kaltara-Jatim Catat Transaksi Lebih dari Rp2 Triliun 9 September 2026
  • Gubernur Ikuti Rakor Nasional, Penanganan Karhutla Diperkuat 9 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Lapas Tarakan Sediakan Pendidikan Kesetaraan Paket A Hingga C untuk Warga Binaan
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0907/Tarakan Gelar Aksi Penghijauan di Juata Permai
  • Gubernur Ajak Muslimat NU Perkuat Pendidikan Generasi Muda
  • Misi Dagang Kaltara-Jatim Catat Transaksi Lebih dari Rp2 Triliun
  • Gubernur Ikuti Rakor Nasional, Penanganan Karhutla Diperkuat

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Lapas Tarakan Sediakan Pendidikan Kesetaraan Paket A Hingga C untuk Warga Binaan

9 September 2026
NEWS

Lima Nama Bacalon Ketua Mulai Mencuat dalam Muscab ke-V IWSS Kota Tarakan

6 September 2026
NEWS

Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan

4 September 2026
NEWS

Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa

31 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?