Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Diduga Cemarkan Nama Baik LDII Tarakan, Pemilik Akun TikTok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Diduga Cemarkan Nama Baik LDII Tarakan, Pemilik Akun TikTok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

redaksi
redaksi
Published: 28 Mei 2026
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Pemilik akun media sosial TikTok bernama “Info Kaltara” resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Laporan resmi tersebut diterima oleh aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2026) pukul 11.30 WITA, dengan nomor pencatatan perkara LPM/405/V/2026/SPKT.
Aksi hukum ini ditempuh langsung oleh Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai seorang advokat muda di Kota Tarakan.

Yusuf menilai, unggahan yang disebarkan oleh akun TikTok tersebut sudah melewati batas dan mencederai nama baik institusi mereka.

“Kami menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, jelasnya.

Jika merujuk pada pasal yang disangkakan tersebut, pemilik akun “Info Kaltara” terancam hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Langkah hukum ini diambil LDII Tarakan bukan tanpa alasan. Unggahan dari akun tersebut dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini”, tegas Yusuf.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah memproses laporan tersebut. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait demi mengungkap fakta yang sebenarnya dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Menutup keterangannya, Yusuf menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pihak LDII berharap proses hukum berjalan sebagimana mestinya”, tutup Yusuf. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Diduga Cemarkan Nama Baik LDII Tarakan, Pemilik Akun TikTok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi 28 Mei 2026
  • Lurah Selumit Pastikan Penyaluran Bansos Lansia Berjalan Tepat Sasaran 26 Mei 2026
  • Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual 26 Mei 2026
  • Kawal Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan di Makassar, Ketua PURT DPD RI Hasan Basri Desak Hukuman Setimpal bagi Pelaku 26 Mei 2026
  • Komisi I DPRD Tarakan Bahas Revisi Perda RTRW: Perjuangkan Kejelasan Status Lahan Pemkot dan Masyarakat di WKP 25 Mei 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

26 Mei 2026
NEWS

PLN UID Kaltimra Tegaskan Komitmen K3 dan Selidiki Insiden di Tana Tidung

23 Mei 2026
EKONOMINEWS

Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

23 Mei 2026
NEWS

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

22 Mei 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?