TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus berkomitmen memenuhi hak pendidikan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di Ruang Perpustakaan Lapas Tarakan, para warga binaan rutin mengikuti program pembinaan intelektual yang digelar setiap Selasa, Rabu, dan Kamis.
Program ini terselenggara berkat kerja sama Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Tarakan dengan Yayasan Pendidikan Al Marhamah Kota Tarakan. Layanan pendidikan yang diberikan mencakup program Keaksaraan Fungsional (KF) hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyatakan bahwa program ini diikuti oleh warga binaan dari berbagai latar belakang usia, tingkat pendidikan, dan kasus pidana. Langkah ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian guna memberikan bekal ilmu pengetahuan dasar hingga menengah atas.
“Kami berusaha penuh mewujudkan program pembinaan intelektual secara inklusif bagi anak binaan hingga narapidana. Program ini memastikan hak akses pendidikan tetap terpenuhi meskipun sedang menjalani masa pidana, sekaligus mencegah hadirnya anak tidak sekolah,” ujar Jupri, Rabu (2/9/2026).
Jupri menambahkan, kegiatan ini diintegrasikan ke dalam Program Prioritas Nasional 2026 yang berfokus pada Pendidikan Bermutu Untuk Semua.
Dalam pelaksanaannya, Yayasan Al Marhamah berperan menyediakan alat tulis kantor (ATK), tenaga pengajar (tutor), serta menyusun teknis pembelajaran yang mengacu pada kurikulum nasional.
Pelaksanaan pendidikan nonformal ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Nomor 11. Program tersebut berfokus pada beberapa tujuan strategis:
- Pemerataan Akses (Inklusivitas): Menghapus kesenjangan pendidikan bagi narapidana dan anak binaan melalui Paket A, B, dan C.
- Peningkatan Kualitas SDM: Membentuk kompetensi akademik dan keterampilan praktis untuk memutus rantai kemiskinan serta kriminalitas.
- Reintegrasi Sosial: Membekali warga binaan dengan ijazah resmi agar lebih mudah mendapat pekerjaan atau melanjutkan pendidikan setelah bebas.
- Pengurangan Residivisme: Menurunkan risiko pengulangan tindak pidana melalui pembinaan mental dan intelektual yang terukur.
- Transformasi Kelembagaan: Mendorong kolaborasi antara Kemenimipas dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui program ini, Lapas Tarakan berharap para warga binaan dapat kembali diterima dengan baik dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (*)



