Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Menko Airlangga: Bali Terbitkan Regulasi PSBB, DKI Menyusul
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Menko Airlangga: Bali Terbitkan Regulasi PSBB, DKI Menyusul

redaksi
redaksi
Published: 7 Januari 2021
Share
3 Min Read
AKAN DIBATASI : Foto udara suasana Pantai Double Six di Seminyak, Badung, Bali, Minggu (3/1/2021). Tak lama lagi pemberlakuan PSBB di Bali akan mulai yang dipastikan berdampak di sejumlah tempat wisata. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa).
SHARE

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah direspons sejumlah daerah, di antaranya Pemprov Bali yang menerbitkan regulasi dan Pemprov DKI Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada Kamis ini.

“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah),” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021. Begitu juga provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Selain regulasi, lanjut dia, pihaknya juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat. Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.

Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak. “Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi,” katanya.

Adapun PSBB baru itu diterapkan di semua wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian/lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi. (ANT)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Hasan Basri Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Mediasi Konflik Global dan Amankan Ketahanan Energi 3 Maret 2026
  • Sidak SMK 4 Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Ruang Kelas Tak Layak Huni 2 Maret 2026
  • Temukan MBG Tak Sesuai Standar, Komisi IV Siapkan Rekomendasi Sanksi 2 Maret 2026
  • Kelola Pasukan Kuning, DPRD Tarakan Tekankan Pihak Ketiga Harus Lebih Profesional 2 Maret 2026
  • Polemik THR Petugas Kebersihan Tarakan, DPRD dan DLH Gelar RDP 2 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPD RINEWS

Hasan Basri Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Mediasi Konflik Global dan Amankan Ketahanan Energi

3 Maret 2026
EKONOMINEWS

Ramadhan sebagai Penggerak Ekonomi, BI Kaltara Gelar Festival Literasi Syariah dan Hadirkan Hanan Attaki

1 Maret 2026
EKONOMINEWS

Dorong Inklusi Keuangan, BI Kaltara Wajibkan Transaksi QRIS di Bazar UMKM KaShaFa 2026

1 Maret 2026
EKONOMINEWS

BI Kaltara Bidik Transaksi Rp3 Miliar di Road to KaShaFa 2026, Perkuat Ekonomi Syariah Nasional

1 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?