Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp28 Juta di Medan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NASIONAL

Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp28 Juta di Medan

redaksi
redaksi
16 Februari 2021
Share
Aparat dari Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus seorang perempuan dalam penggerebekan di lokasi penjualan bayi di Medan, Sumut. Ilustrasi. Foto: (INT)
SHARE

MEDAN – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Sumatera Utara, Senin, (15/2/2021). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial A yang menjual bayi tersebut.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya lokasi penjualan bayi laki-laki tersebut terjadi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

“Benar, ada satu orang yang diamankan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” kata Simon P Sinulingga, Selasa (16/2).

Simon menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan tindak pidana penjualan anak.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Dari penyamaran, polisi langsung meringkus seorang perempuan berinisial A. Sementara itu barang bukti yang diamankan 2 buah ponsel, uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM 1 lembar dan STNK sepeda motor,” paparnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku A membenarkan bahwa ia menawarkan bayi tersebut seharga Rp28.000.000 kepada calon pembeli. Petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke subdit IV Renakta Polda Sumut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” bebernya.(int/sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir